Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Irjen Rinny Wowor Polwan Bintang 2, Suaminya Yazid Fanani Dulu Jabat Kapolda

Rinny Shirley Theresia Wowor resmi naik pangkat irjen menyamai pangkat suaminya Irjen H. Yazid Fanani

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Humas Polri
PASUTRI JENDERAL - Kolase Irjen Yazid Fanani dan istrinya Irjen Rinny Shirley Theresia Wowor. Keduanya pasangan suami istri berpangkat bintang dua. 

Pada tahun 2002, ia kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Psikolog Pratama 1 Ropsi Polri.

Karier jenderal asal Bogor ini makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Kaur Bag Psipol pada tahun 2010.

Empat tahun kemudian, Rinny dipercaya untuk menjadi Kasubbaglekpsi Bagpsipers Ro Psi SSDM Polri.

Setelah itu, ia diamanahkan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kasubbag Litpsi Bagpsipol Biro Psikologi SSDM Polri pada tahun 2018.

Pada tahun 2019, Rinny kemudian dimutasi menjadi Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN).

Barulah di tahun 2023 Rinny Shirley Theresia Wowor diangkat sebagai Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN).

Profil Irjen Pol. Purn. Drs. H. Yazid Fanani, M.Si.

Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Yazid Fanani, M.Si. adalah seorang pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jabatan terakhir Irjen Yazid Fanani di Polri yakni sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.

Semasa dinasnya, Yazid Fanani juga pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.

Polisi jenderal bintang 2 ini tercatat aktif menduduki posisi sebagai Ketua STIK Lemdiklat Polri pada tahun 2020 hingga 2023.

Adapun Irjen Yazid Fanani resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023.

Rekam jejak Yazid Fanani sebagai anggota polisi pun tak main-main.

Pada Agustus 2022, Yazid bersama dengan 4 jenderal Polri lainnya pernah tergabung sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hasilnya, Irjen Yazid dan 4 jenderal di sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved