Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ojek Online

Legislator PDIP Adian Napitupulu: Penyedia Aplikasi Online Raup Rp 92 Miliar per Hari

Adian Napitupulu mengkritik soal potongan aplikator saat rapat Komisi V DPR bersama pengemudi online pada Rabu (21/5/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
TV Parlemen DPR RI
RDPU OJEK ONLINE-Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengkritik soal potongan aplikator saat rapat Komisi V DPR bersama pengemudi online pada Rabu (21/5/2025). Adian membongkar penghasilan penyedia aplikasi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengkritik soal potongan aplikator saat rapat Komisi V DPR bersama pengemudi online pada Rabu (21/5/2025).

“Mereka bayar untuk dapatkan order prioritas. Di luar potongan. Kejam sekali pimpinan." lanjutnya.

Ia memberikan gambaran misal pengojek mendapatkan order Rp30 ribu. 

"Dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20 persen? Ada. Tapi dasar hukum ini apa? Rp15.300. Dari tagihan Rp36.000, Ini dari konsumen. Dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Gitu loh,” ujar Adian Napitupulu.

Ia pun membongkar omzet penyedia aplikasi angkutan umum berbasis daring. 

"Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10 ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10 ribu, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari," jelasnya.

Adian mengaku tak memahami pemotongan biaya tersebut. 

Menurutnya, persoalan transportasi online bukan hanya mengenai potongan biaya lebih dari 10 persen, tetapi juga berkaitan biaya layanan dan biaya aplikasi.

"Ini bukan hanya persoalan potongan 10 persen, tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya, bagaimana ketika mereka driver dipesankan aplikasi sudah dibayar, artinya aplikasi ini dibayar oleh dua konsumen maupun driver," jelasnya.

"Bagaimana sih sebenarnya transportasi online ini 2, 3, 4, 5 tahun ke depan agar ketika mendorong regulasi kita bisa punya prediksi 'Oh, kira-kira begini'," katanya.

Adian lalu mencontohkan negara India, yang tidak ada lagi potongan komisi. Namun saat ini di India telah menerapkan sistem driver berlangganan aplikasi.

"Nah, potongan langganan ini berlaku tetap, itu yang nanti masa depan driver online hubungannya dengan aplikasi sangat logis," ujarnya.

"Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya aplikasi, ini langsung ke aplikator Rp12 ribu, Rp 10 ribu, dan lebih menyakitkan biaya ini tak punya dasar hukum sama sekali," lanjut dia.

Adian pun mengusulkan agar biaya layanan dan biaya aplikasi dihapuskan. Menurutnya, yang diterapkan negara lain tak bisa menjadi dasar hukum di Indonesia.

"Ini terjadi bertahun-tahun, ini aneh. Menurut saya, kita seperti hidup bernegara tanpa negara. Jadi poin berikutnya saya minta ini dicabut, tidak boleh ada, tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved