Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Karier ST Burhanuddin, Eks Kajati Sulsel Jadi Jaksa Agung Periode Jokowi dan Prabowo

Karier Burhanuddin di Kejagung dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
JAKSA AGUNG - Rekam jejak dan perjalanan karier Sanitiar Burhanuddin. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan kini menjabat Jaksa Agung. 

Mundur dari Komisaris Hutama Karya Menjabat Jaksa Agung, jalan Burhanuddin tidak mudah.

Jabatannya sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) dipermasalahkan.

Burhanuddin menjabat sebagai komisaris utama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

Oleh karena itu, dia memutuskan mundur sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya.

"Mundur dong, mundur, otomatis," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Mukri ketika dihubungi Kompas.com pada 23 Oktober 2019.

Mukri menuturkan, sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin tidak boleh merangkap jabatan.

"Mundur, enggak boleh (rangkap jabatan),” ujar Mukri lagi.

Tak hanya itu, Jokowi sempat diminta untuk memberhentikan Burhanuddin oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan itu disampaikan karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.

"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam siaran persnya.

Persoalan yang dimaksud terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ICW mencatat ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus korupsi Pinangki.

Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.

Kejagung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    1
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved