Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kader PSI Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya

Meski menjadi kader partai pimpinan Kaesang Pangarep putra eks Presiden Jokowi, namun hal itu tak berpengaruh.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PSI - Ketum PSI dan Jokowi. Seorang kader PSI partai pimpinan Kaesang Pangarep diperiksa Polda Metro Jaya soal dugaan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib apes menimpa Dian Sandi Utama kader aktif Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Meski menjadi kader partai pimpinan Kaesang Pangarep putra eks Presiden Jokowi, namun hal itu tak berpengaruh.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Dian Sandi.

Dian Sandi diperiksa soal tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi pemeriksaan klarifikasi terhadap Dian Sandi dijadwalkan hari ini, Senin (19/5/2025), pukul 10.00 WIB. 

DS diperiksa sebagai saksi.  

"Rencananya (hari ini) pemeriksaan klarifikasi DS," ujar Ade Ary, Senin.

 Jokowi secara resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor registrasi laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Batam menampilkan
IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Batam menampilkan Dian Sandi dan ijazah Jokowi. Dian Sandi, pria yang sebarkan foto ijazah Jokowi, kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan yang disampaikan, Jokowi mencantumkan lima nama yang terlibat, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Meskipun demikian, hingga saat ini, terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Polda Metro Jaya juga telah menerima barang bukti dari Jokowi, yang terdiri dari satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Keterlibatan Dian Sandi

Nama Dian Sandi Utama kembali mencuat ke permukaan.

Pria yang pernah mengklaim sebagai orang pertama menyebarkan foto ijazah Jokowi itu kini menghadapi laporan hukum baru di Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved