Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerbitan Sertifikat Tanah di Wajo Lambat, ATR/BPN: Blanko Kosong

Salah seorang Warga Tempe, Wiwin menyebut dirinya telah menunggu lama untuk penerbitan sertifikat tanah.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Jabal Qubais
SERTIFIKAT TANAH - Suasana Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Jl Andi Lantara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin (19/5/2025). Kasi l ATR BPN Wajo, Marzuki Mansyur membenarkan blanko penerbitan sertifikat tanah, kosong. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo akui blanko penerbitan sertifikat tanah, kosong.

Olehnya, sejumlah pengurusan sertifikat tanah di kantor tersebut, tertunda.

Kasi l ATR BPN Wajo, Marzuki Mansyur membenarkan blanko penerbitan sertifikat tanah, kosong.

"Belum ada pengiriman dari pihak ATR/BPN Kanwil Provinsi Sulsel dan Pusat. Sehingga  beberapa beberapa sertifikat yang siap cetak terkendala," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (19/5/2025).

Sementara, salah seorang Warga Tempe, Wiwin menyebut dirinya telah menunggu lama untuk penerbitan sertifikat tanah.

"Sudah lama saya menunggu, ternyata blanko penerbitan kosong. Hal ini menghambat warga dalam mendapatkan pelayanan terbaik dari Kantor milik pemerintah pusat itu," katanya.

HMI MPO Cabang Wajo Maju Duga Ada Pungli di Kantor BPN Wajo, Warga Disuruh Bayar Rp4 Juta

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Wajo Maju soroti dugaan pungutan liar di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) di Kabupaten Wajo.

Kabid PTKP HMI MPO Cabang Wajo Maju, Ahmadi mengurai saat melakukan observasi secara ilmiah.

Data yang dihimpun, sejumlah warga Kabupaten Wajo mengaku kecewa dan dirugikan akibat proses pengurusan sertifikat tanah yang lambat.

Selain keterlambatan, adapula dugaan pungutan liar dilakukan oknum petugas.

"Ada warga yang mengaku urus sertifikat tanah sejak 4 Juni 2024, namun hingga hari ini belum selesai," ujar Ahmadi kepada Tribun-Timur.com, Minggu (4/5/2025).

Olehnya, Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful menjelaskan pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan.

"Aturannya ada, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010," jelasnya.

Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved