Pemuda Gowa Sulsel Cabuli Bocah 5 Tahun, Sebut Korban Nangis karena Lihat Hantu
Seorang sopir berinisial MHS (19) ditangkap polisi usai mencabuli AF, bocah perempuan 5 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
PELAKU PENCABULAN - MHS (19), sopir usia 19 tahun ditangkap Resmob Polres Gowa usai cabuli bocah 5 tahun, Sabtu (17/5/2025). Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Polisi pun menangkap MHS di rumahnya di Patalassang, Ahad atau Minggu (18/5/2025) dini hari.
Menurun Alfian, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, terkuak pelaku kerap mencuri celana dalam dan pernah menyetubuhi ayam tetangganya.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Prof Amir Ilyas: Restorative Justice Sah Jika Korban Setuju dan Kerugian Diganti |
![]() |
---|
Sidang Tapol Papua di PN Makassar Diwarnai Aksi Mahasiswa, Minta Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
5 Rumah Terbakar di Parepare: Kakek dan Cucu Tewas, Kerugian Rp400 Juta |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Pindah ke Dinas BMBK Usai Gedung Terbakar, Ruang Komisi Sempat Dikeluhkan Panas |
![]() |
---|
Selsya, Mahasiswi Prodi D4 TLM Unimerz Terpilih Sebagai Duta Kampus Sulsel 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.