Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Gowa Sulsel Cabuli Bocah 5 Tahun, Sebut Korban Nangis karena Lihat Hantu

Seorang sopir berinisial MHS (19) ditangkap polisi usai mencabuli AF, bocah perempuan 5 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini

TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
PELAKU PENCABULAN - MHS (19), sopir usia 19 tahun ditangkap Resmob Polres Gowa usai cabuli bocah 5 tahun, Sabtu (17/5/2025). Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. 

Polisi pun menangkap MHS di rumahnya di Patalassang, Ahad atau Minggu (18/5/2025) dini hari.

Menurun Alfian, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.  

Tak hanya itu, terkuak pelaku kerap mencuri celana dalam dan pernah menyetubuhi ayam tetangganya.

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved