Ariyadi PNS Lapas Bulukumba Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Narkoba Usai Tes Urine Negatif
Ia ditatapkan tersangka oleh Satnarkoba Polres Bulukumba setelah hasil uji sabu tersebut keluar dari laboratorium forensik Polda Sulsel.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Ariyadi jadi tersangka setelah ditemukan membawa narkotika jenis sabu.
Ia ditatapkan tersangka oleh Satnarkoba Polres Bulukumba setelah hasil uji sabu tersebut keluar dari laboratorium forensik Polda Sulsel.
" Hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Sulsel seberat 2,8425 gram sudah kami terima," jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, Jumat (16/5/2025).
Barang tersebut menjadi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sedang status Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syamsuddin.
Sabu tersebut seberat 2,8425 gram.
Sedang hasil urine dari Ariyadi dinyatakan negatif.
Baca juga: Nasib ASN Lapas Bulukumba Terlibat Narkoba, Judi Online dan Utang
Usai ditetapkan tersangka Ariyadi ditahan selama 21 hari kedepan di sel tahanan polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami kasus ini termasuk jika ada keterlibatan pihak lain.
Terpisah Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur menyampaikan bahwa kasus itu menjadi tamparan keras bagi semua pegawai Lapas setempat.
Ia menyayangkan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat sabu.
Padahal di masa awal jabatannya di kantor itu menegaskan agar tidak menolerir bagi siapa saja yang terlibat sabu.
Baik pegawai maupun warga binaan setempat.
Kasus yang menimpa Ariyadi diserahkan proses hukumnya ke Polres Bulukumba.
Selain itu, ia juga menegaskan jika nantinya Aryadi telah putus hukumannya, maka sanksinya cukup keras.
Sanksi yang paling berat yang harus dipikul oleh Aryadi adalah pemecatan sebagai ASN.
Akbar berharap agar kasus itu menjadi pembelajaran ASN lainnya di Lapas Bulukumba. (*)
Presiden IDN Los Angeles Kunjungi Bulukumba, Tertarik Budaya Kajang |
![]() |
---|
PT ANH Tegaskan Lahan Tambak di Bulukumba Legal dan Berizin Lengkap |
![]() |
---|
Penumpang Kapal Feri Keluhkan Biaya Administrasi Tanpa Karcis di Pelabuhan Bira Bulukumba |
![]() |
---|
Tim PKM UNM Latih Guru Biologi SMA Rancang Pembelajaran Berbasis Citizen Science Project |
![]() |
---|
Makassar Heritage Society Dokumentasikan Pembuatan Perahu Phinisi di Bulukumba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.