Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ariyadi PNS Lapas Bulukumba Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Narkoba Usai Tes Urine Negatif

Ia ditatapkan tersangka oleh Satnarkoba Polres Bulukumba setelah hasil uji sabu tersebut keluar dari laboratorium forensik Polda Sulsel.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Humas Polres Bulukumba
LAPAS NARKOBA - Tersangka Aryadi sedang mendapat pengamanan ketat di Polres Bulukumba, Jumat (16/5/2025). Aryadi terancam hukuman pemecatan jika terbukti sebagai pengedar narkotika. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Ariyadi jadi tersangka setelah ditemukan membawa narkotika jenis sabu.

Ia ditatapkan tersangka oleh Satnarkoba Polres Bulukumba setelah hasil uji sabu tersebut keluar dari laboratorium forensik Polda Sulsel.

" Hasil pemeriksaan dari Labfor Polda Sulsel seberat 2,8425 gram sudah kami terima," jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, Jumat (16/5/2025).

Barang tersebut menjadi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sedang status Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syamsuddin.

Sabu tersebut seberat 2,8425 gram.

Sedang hasil urine dari Ariyadi dinyatakan negatif.

Baca juga: Nasib ASN Lapas Bulukumba Terlibat Narkoba, Judi Online dan Utang

Usai ditetapkan tersangka Ariyadi ditahan selama 21 hari kedepan di sel tahanan polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami kasus ini termasuk jika ada keterlibatan pihak lain.

Terpisah Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur menyampaikan bahwa kasus itu menjadi tamparan keras bagi semua pegawai Lapas setempat.

Ia menyayangkan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat sabu.

Padahal di masa awal jabatannya di kantor itu menegaskan agar tidak menolerir bagi siapa saja yang terlibat sabu.

Baik pegawai maupun warga binaan setempat.

Kasus yang menimpa Ariyadi diserahkan proses hukumnya ke Polres Bulukumba.

Selain itu, ia juga menegaskan jika nantinya Aryadi telah putus hukumannya, maka sanksinya cukup keras.

Sanksi yang paling berat yang harus dipikul oleh Aryadi adalah pemecatan sebagai ASN.

Akbar berharap agar kasus itu menjadi pembelajaran ASN lainnya di Lapas Bulukumba. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved