Semua Calon Bupati Barito Utara Didiskualifikasi MK, Siapa Akan Memimpin? Reaksi DPR RI dan Pakar
Penunjukan penjabat kepala daerah, menurut Zulfikar, menjadi solusi sementara yang perlu segera dilakukan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara diskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) .
Keputusan MK mendapat reaksi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Zulfikar menilai putusan tersebut sebagai pengingat pentingnya seluruh pihak menjaga integritas dalam setiap tahapan Pemilu.
"Ya kita hormati ya sama putusan MK. Kita ambil hikmah. Pesan dari putusan MK itu ingin mengatakan kepada semua pihak, terutama peserta Pemilu, paslon, penyelenggara, pemilih, ke depan proses pemilihan itu tahapan demi tahapan harus benar-benar berintegritas dan beradab," kata Zulfikar kepada Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025).
Dari sisi yuridis, Zulfikar menilai perlu ada perbaikan dalam regulasi Pemilu dan Pilkada agar setiap pihak dapat terhindar dari perilaku yang tidak terpuji.
"Kalau dari sisi yuridisnya, mungkin kita perlu perbaiki aturan norma yang ada dalam Pilkada, dalam Pemilu, supaya semua pihak itu makin bisa terhindar dari perilaku tidak terpuji lah," ujarnya.
Sementara dari perspektif sosiologis, ia menyebut perlunya langkah cepat dari pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Penunjukan penjabat kepala daerah, menurut Zulfikar, menjadi solusi sementara yang perlu segera dilakukan.
"Kalau dari sisi sosiologisnya ya kalau memang keadaanya begitu ya pemerintah harus segera menunjuk penjabat itu ya, penjabat kepala daerah supaya pemerintahan segera berjalan," tegasnya.
Ada pun putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
MK mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Sebab, keuda pasangan calon dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.
Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diminta untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Pakar: Putusan MK soal Pilkada Ulang di Barito Utara Tamparan Keras bagi Bawaslu & Parpol Pengusung
Putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara menjadi tamparan keras bagi banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik pengusung.
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu didasarkan pada praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon dalam kontestasi tersebut.
Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya berkontestasi, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama Bawaslu.
"Putusan ini merupakan tamparan keras bagi partai politik pengusung, pasangan calon, jajaran Bawaslu, maupun pemilih," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).
"Semestinya semua pihak harus bisa saling mengingatkan untuk menahan diri dan juga mencegah berbagai upaya dan tindakan untuk melakukan praktik pembelian suara dalam proses pemilihan," sambungnya.
Titi juga mendorong Bawaslu Kalimantan Tengah untuk melakukan evaluasi mendasar atas kinerjanya.
Ia menilai putusan MK tersebut menunjukkan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah dalam menggunakan kewenangannya secara optimal dalam menangani pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan PSU.
"Ini bisa berdampak buruk bagi masa depan daerah karena PSU bisa terjadi berkali-kali. Pemilih yang transaksional ikut berkontribusi merugikan keuangan daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Titi menyarankan MK agar lebih radikal dalam menjatuhkan putusan pada perkara sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024.
Ia mengusulkan agar pencalonan dilakukan dengan skema partai pengusung yang dikocok ulang sehingga tidak dihantui residu polarisasi dari pencalonan sebelumnya.
"Mekanisme kocok ulang partai pengusung diperlukan dalam rangka mencairkan ketegangan kontestasi yang sebelumnya berujung diskualifikasi pasangan calon," katanya.
Sosok dan Kekayaan Gunadi Didiskualifikasi dari Pilkada Barito Utara, Beli Suara Rp16 Juta Per Orang
Sosok dan kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah Calon Bupati Barito Utara didiskualifikasi dari Pilkada.
Akhmad Gunadi Nadalsyah batal maju di Pilkada Barito Utara 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang Pleno di Gedung 1 MK, Rabu (14/5/2025).
MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 itu.
Harga suara sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih.
Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.
Lantas, berapa harta kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah yang nekat beli suara agar menang pilkada?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per Agustus 2024, harta Akhmad Gunadi Nadalsyah mencapai Rp19 miliar.
Akhmad Gunadi Nadalsyah tak melaporkan punya kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Ia juga tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah dikutip Tribun-Timur.com dari laman LHKPN:
Harta Kekayaan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.339.250.000
1. Tanah Seluas 2521 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 189.075.000
2. Tanah Seluas 27341 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.050.575.000
3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/285 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 454.800.000
5. Tanah Seluas 380 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 144.800.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 577.980.783
F. HARTA LAINNYA Rp. 14.878.750.000
Sub Total Rp. 19.795.980.783
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.795.980.783
Profil Akhmad Gunadi Nadalsyah
Akhmad Gunadi Nadalsyah politisi muda Kabupaten Barito Utara.
Ia pernah jadi manajer Timnas U-18 wanita Indonesia pada tahun 2022 lalu.
Saat itu Akhmad Gunadi Nadalsyah mendampingi Timnas U-18 wanita Indonesia berjuang menembus Piala AFF U-18 Wanita 2022 di Palembang.
Ia merupakan putra H. Nadalsyah Ketua Umum ASBWI (Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia).
Akhmad Gunadi Nadalsyah politisi muda sekaligus pebinis.
Saat ini umurnya baru 26 tahun.
Data Diri
Tempat, Tanggal Lahir: Muara Teweh, 13 Maret 1999
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD Muhammadiyah 8 Banjarmasin
SMPN 1 Banjarmasin
SMA Islam AL-AZHAR 3 Jakarta Selatan
S1:
CBS International Business School, Germany Bachelor of Arts in International Business (B.A.) Double Degree Program B.A.
Binus International University Jakarta lnternational Business, Sarjana Ekonomi (S.E.) International Undergraduate Program
RIWAYAT ORGANISASI
Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Murung Raya
Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kab. Barito Utara
Ketua MPKT Karang Taruna Kab. Barito Utara
Berawal Gugatan Gogo-Helo
Sebelumnya Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro (Gogo-Helo) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), diperoleh melalui praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025), kuasa hukum Gogo-Helo, Alin Nurdin, menyebut paslon 02 diduga membagikan uang dalam jumlah sangat besar kepada para pemilih.
Salah satu skema yang diungkap adalah pemberian uang senilai total Rp 16 juta kepada masing-masing pemilih, yang dibagikan dalam tiga tahap: Rp 1 juta pada 26 Desember 2024, Rp 5 juta pada 28 Februari 2025, dan Rp 10 juta pada 14 Maret 2025.
"Paslon 02 membagikan uang kepada para pemilih dengan jumlah yang sangat fantastis sebesar Rp 16.000.000 per orang," kata Ali di ruang sidang Gedung MK.
Menurutnya, ada pula skema lain yang lebih besar, yaitu pemberian langsung sebesar Rp 15 juta dalam satu kali transfer.
Bahkan mencapai Rp 25 juta menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Gugatan ini diajukan pasca PSU yang digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Meski tidak mempermasalahkan hasil teknis penghitungan suara, Gogo-Helo menilai proses kemenangan Agi-Saja penuh kecurangan.
"Ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini soal kejujuran demokrasi. Kalau satu suara dihargai Rp 16 juta, lalu di mana kemurnian pilihan rakyat?” tegas Ali.
Tim hukum Gogo-Helo juga menyertakan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagai salah satu alat bukti.
Dalam putusan itu, tiga anggota tim pemenangan paslon 02 dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan dan denda Rp 200 juta karena terbukti melakukan politik uang.
Tak hanya soal uang, paslon 02 juga dituding memanfaatkan kekuasaan sang ayah, yang merupakan Bupati Barito Utara dua periode sebelumnya, untuk memengaruhi hasil pemilu.
Aparatur sipil negara dan struktur pemerintahan daerah disebut ikut dikerahkan untuk memenangkan Agi-Saja.
Dalam permohonannya, Gogo-Helo meminta MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan penyelenggaraan pemilihan ulang, jika terbukti praktik politik uang TSM secara nyata memengaruhi hasil akhir.
"Sebagai penjaga demokrasi, Mahkamah Konstitusi harus berdiri di pihak keadilan dan suara rakyat yang murni," pungkas Ali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar: Putusan MK soal Pilkada Ulang di Barito Utara Tamparan Keras bagi Bawaslu & Parpol Pengusung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara, Komisi II: Pengingat Pentingnya Integritas
Kepastian PSU Barito Utara Usai Penggugat dan Tergugat PHPU Digugurkan MK, Pendaftaran Dibuka |
![]() |
---|
Bawaslu Khawatir PSU Barito Utara Terulang di Pilkada Palopo, Serangan Fajar Capai Rp16 Juta |
![]() |
---|
Sepak Terjang Suhartoyo Ketua MK Diskualifikasi Pemohon dan Terlapor Sengketa Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Niatnya Lapor Akhmad Gunadi Beli Suara Rp16 Juta, Gogo Purman Malah Ikut Didiskualifikasi Gegara Ini |
![]() |
---|
Mimpi Jadi Bupati Barito Utara Pupus, Akhmad Gunadi dan Gogo Purman Tak Bisa Lagi Ikut PSU Pilbup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.