Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Ketua PPIH Arab Saudi: Jamaah Yang Belum Dapat Kartu Nusuk Tetap Bisa Umrah Didampingi Syarikah

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Madinah, Kamis (15/5/2025), menyebut kartu Nusuk sangat penting bagi jemaah.

Penulis: Mansur AM | Editor: Alfian
MEDIA CENTRE HAJI
MENUJU MEKAH - Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Hanafi (kiri) dan Jamaah haji Indonesia mengambil miqot di Zulhufalefah (Bir Ali) sebelum masuk Kota Mekah untuk ibadah umrah (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MADINAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengakselerasi distribusi kartu Nusuk untuk jemaah haji Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Madinah, Kamis (15/5/2025), menyebut kartu Nusuk sangat penting bagi jemaah.

Kartu ini menjadi semacam "paspor perhajian" untuk keperluan layanan dan akses ibadah.

Distribusi kartu Nusuk sempat terkendala dan belum menjangkau seluruh jemaah haji Indonesia.

Saat ini tercatat sudah 92.437 jemaah yang tiba di Arab Saudi.

Namun, sebagian dari mereka belum menerima kartu Nusuk hingga pertengahan Mei.

Muchlis mengatakan, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Haji Saudi.

Rapat juga dihadiri pihak Syarikah yang bertugas mendistribusikan kartu tersebut.

Hasilnya, disepakati bahwa distribusi akan dipercepat dengan dukungan dari petugas PPIH.

Tim Syarikah dan petugas PPIH akan bersinergi mempercepat proses pendistribusian kartu.

PPIH mengakui telah memulai akselerasi sejak beberapa hari terakhir.

Langkah itu dinilai efektif karena jemaah mulai menerima kartu secara bertahap.

"Alhamdulillah, capaian distribusi dan aktivasi kartu Nusuk mulai meningkat," ujar Muchlis.

Jemaah yang belum mendapat kartu tetap bisa melaksanakan umrah wajib.

Mereka dibantu pendampingan khusus dari pihak Syarikah selama ibadah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved