Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Tempat Kerja, Pria Wajo Dibekuk Resmob Polres Parepare di Mamuju

Akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Jl KS Tubun Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

|
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Humas Polres Parepare
PENCURI BERAS - MG (29) yang merupakan warga Kabupaten Wajo diringkus Polisi karena mencuri tabung dan beras di tempat kerjanya di Kota Parepare, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Mantan karyawan warung makan di Kota Parepare, Sulsel ditangkap polisi karena mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerjanya. 

Pelaku sempat menghilang usai melancarkan aksinya pada Februari hingga awal-awal Maret.

Ia mencuri dengan cara bertahap.

Akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Jl KS Tubun Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Usai mencuri, pelaku melarikan diri ke Sulbar.

Pelaku berinisial MG (29) mengaku warga Kabupaten Wajo. 

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, pemilik Warung Makan di Jl Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

"Korban melapor bahwa pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, ia mendapati sembilan tabung gas Elpiji 3 kg dan 5 karung beras masing-masing 25 kg telah raib dari warung miliknya," ujarnya, Minggu (11/5/2025).

"Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku diketahui berada di Mamuju.  Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos," kata  AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui telah mencuri tabung gas dan beras secara bertahap saat korban sedang tidak berada di tempat.

"Pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu. Kemudian barang hasil curiannya dijual melalui marketplace platform media sosial dan toko kelontong di Parepare," beber Agus Purwanto.

"Dari hasil penjualan mengaku membeli sepasang baju dan celana, sementara sisanya digunakan untuk keperluannya sehari-hari," ungkapnya.

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,1 juta, dan saat ini terduga telah diamankan di Polres Parepare untuk penanganan proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved