Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Kasus Pencabulan di Barru Sulsel Dituntut 3 Tahun Penjara

Persidangan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (9/5).

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Tribun Lampung
KASUS PENCABULAN - Ilustrasi pencabulan. Sidang perkara kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Barru, Sulsel memasuki sidang perkara tahap ke-6. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Sidang perkara kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Barru, Sulsel memasuki sidang perkara tahap ke-6.

Sidang ke-6 kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).

Persidangan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (9/5/2025).

Sidang perkara tersebut digelar tertutup lantaran korban merupakan penyandang disabilitas mental.

Terdakwa berinisial AM (71) dan orang tua korban turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

Penasehat Hukum Dalam Perkara Tersebut, Mashuri mengungkapkan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 tahun.

"Dan sidang selanjutnya yaitu pembelaan terdakwa dan kemudian pembacaan putusan oleh Majlis Hakim," ujarnya.

"Sidang perkara ini dari awal memang digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Barru," tambahnya.

Sidang perkara selanjutnya yaitu siang ke-7 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dan kemudian sidang ke-8 diagendakan berlangsung pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved