Kepsek SMA Ki Hajar Dewantara Makassar: Tidak Benar Sekolah Kami Belum Miliki Izin Operasional
Abdul Latif Hasan menegaskan, klaim yang beredar di kalangan anggota DPRD Sulsel tentang SMA Ki Hajar Dewantara salah.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Meski sempat menuai sorotan, SMA Ki Hajar Dewantara kini semakin diminati calon pendaftar.
Olehnya, Abdul Latif berharap sekolahnya dapat terus melahirkan siswa-siswa berprestasi yang tidak hanya unggul secara akademis.
Dan terpenting adalah terus memberikan kontribusi positif bagi negara.
“Pendaftaran sudah mulai dibuka, dan kami tetap berfokus pada pendidikan berkualitas. Kami berharap dapat terus melahirkan siswa-siswa berprestasi dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” pungkas Abdul Latif.
Tunjukan SK Operasional
SMA Ki Hajar Dewantara Makassar telah mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Legalitas ini diperoleh melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani.
SK tersebut tertuang dengan nomor 1202509038 tentang Izin Operasional SMA Ki Hajar Dewantara.
Ditetapkan dan ditandatangani Asrul Sani pada 15 April 2025.
Keputusan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi Yayasan Perguruan Ki Hajar Dewantara Makassar untuk menyelenggarakan pendidikan menengah atas secara resmi di wilayah Makassar.
Dengan demikian, SMA Ki Hajar Dewantara Makassar dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis untuk beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut isi pokok keputusan yang menjadi landasan operasional sekolah tersebut:
- Kesatu, menyetujui penyelenggaraan Izin Operasional kepada SMA Ki Hajar Dewantara Makassar sebagai lembaga pendidikan formal tingkat menengah atas.
- Kedua, sekolah wajib mentaati dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kurikulum, tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun tata kelola lembaga.
- Ketiga, Izin Operasional ini berlaku selama dua (2) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
- Keempat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Keputusan ini menandai bahwa SMA Ki Hajar Dewantara Makassar telah memenuhi seluruh persyaratan legal formal sebagai lembaga pendidikan.
Ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Sulsel dalam memperluas akses pendidikan berkualitas melalui jalur swasta.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Sulsel menkritik Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin, terkait keberadaan sekolah yang diduga beroperasi secara ilegal di Makassar.
Sekolah yang disorot adalah SMA Ki Hajar Dewantara Makassar.
Kisah Dua Kali Jusuf Kalla Letakkan Batu Setelah 45 Tahun RSI Faisal Makassar Berdiri |
![]() |
---|
Terus Dikepung Banjir, Lurah Katimbang Minta Warga Pilih Ketua RT yang Tangguh |
![]() |
---|
Panel Lampu Jalan dan Traffic Light Makassar jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Lapor Polisi |
![]() |
---|
Siswa SMP di Makassar Dikabarkan Dipukul Tentara, Kapendam dan Kapolsek Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Savio Roberto Sabet Man of The Match PSM Makassar vs Persija Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.