Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Haji Rustan Terdakwa Kospin? Kini Terlibat Korupsi Mal Pinrang dan Dituntut 5 Tahun Penjara

Haji Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HAJI BUSTAN - Terdakwa kasus korupsi Mall Pinrang, H Bustan (dilingkari) saat diamankan Kejari Pinrang beberapa waktu lalu. 

Bustan juga dikenal sebagai ketua relawan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu.

Saat Jokowi berhasil memenangkan Pilpres 2019 bersama KH Ma'ruf Amin, nama Bustan kembali diisukan untuk menjadi Wakil Menteri Koperasi dan UKM.

Bustan diusulkan menjadi Wamen Koperasi dan UKM oleh Forum Relawan Jokowi-Amin. Bustan dinilai ahli di bidang dunia koperasi dan ekonomi mikro.

Nama Bustan memang sempat heboh di Makassar awal tahun 2000-an atas keterlibatannya dalam penyelewengan dana koperasi simpan pinjam atau lebih dikenal dengan Kospin.

Dia tak bisa mengabulkan tuntutan Sekitar 12  ribu nasabahnya yang menyebar di 21 kabupaten/kota di Sulsel dan Sulbar kala itu.

Bustan yang kala itu berkantor pusat di Jl Ahmad Yani, depan Balai Kota Makassar pun, jadi terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana sekitar Rp 210 miliar.

Bersama istrinya, Haji Nurjannah, selaku bendahara KSU-MB, Bustan didakwa secara pidana dan perdata ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Jaksa penuntut umum kala itu beralasan, terdakwa sengaja menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan selama kurang lebih 3 tahun, tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Rangkaian proses hukum dan sidang selama kurang lebih setahun, selalu diwarnai aksi protes ribuan nasabah yang meminta uang "tabungannya" dikembalikan.

Ratusan aset dan harta Bustan pun disita aparat hukum, termasuk polisi dan jaksa.

Bustan divonis, 1 Oktober 2002

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Ketua Koperasi Serba Usaha Milik Bersama Bustan M.B dan bendaharanya Nurjannah.

Ketua Majelis Hakim kala itu, Muzakir menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana nasabah dengan membeli aset koperasi atas nama pribadi sebesar ratusan miliar rupiah.

Pengadilan juga memutuskan mengembalikan uang senilai Rp 130 juta, emas 137 gram, yang sempat disita pengadilan, kepada terdakwa. Jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan banding.

Sebab, putusan hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved