Sosok H Bustan Terdakwa Korupsi Mal Pinrang Dituntut 5 Tahun Penjara, Pernah Terlibat Kasus Kospin
H Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Bapak dan anak terdakwa kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), H Bustan dan Muh Al Azhar, dituntut 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 639 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
H Bustan merupakan Komisaris PT Pinrang Sejahtera, sementara putranya Muh Al Azhar menduduki jabatan Direktur di perusahaan tersebut.
Keduanya bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.278.555.466.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kadek Kusimantara, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi, tuntutan JPU masing-masing 5 tahun penjara, dan uang pengganti H Bustan dan anaknya Rp 639 juta lebih dengan subsider pidana 1 tahun. Jika denda tidak dibayar, hukumannya ditambah setahun," katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (8/5/2025).
Agung mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti menunjukkan keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang.
Pihak kejaksaan juga merujuk pada kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar akibat tindakan mereka.
Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jadi, kami mendasarkan tuntutan pada kerugian yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa ini," ungkapnya.
Lantas Siapa H Bustan ?
Bagi masyarakat Pinrang nama H Bustam tidak asing. Pasalnya, Butsan sempat maju sebagai bakal calon Bupati Pinrang melalui jalur independen di Pilkada Pinrang 2024 kemarin.
Saat itu, Bustam menggaet Untung Pawettoi sebagai wakilnya.
Namun belakangan, KPU Pinrang menyatakan bapaslon Bustam-Untung Pawettoi tidak memenuhi syarat (TMS) setelah KPU melakukan verifikasi administrasi.
Bustan juga dikenal sebagai ketua relawan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu.
Saat Jokowi berhasil memenangkan Pilpres 2019 bersama KH Ma'ruf Amin, nama Bustan kembali diisukan untuk menjadi Wakil Menteri Koperasi dan UKM.
| 2 Residivis Pencuri Emas Rp2 Miliar Ditangkap di Kamar Kos |
|
|---|
| Pinrang Diprediksi Terdampak Kekeringan Ekstrem, Waspada Kekurangan Air dan Serangan Hama |
|
|---|
| Kronologi Truk Box Tabrak Pengendara Motor di Pinrang, Satu Tewas di Tempat |
|
|---|
| Nasib Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Tersandung Pelanggaran, Pengawal Ikut Disanksi |
|
|---|
| Siapa Supriadi? Tahanan Korupsi Rp233 M Didampingi Petugas Rutan Pertemuan Tertutup di Warkop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-korupsi-Mall-Pinrang-H-Bustan-dilingkari-saat-diamankan-Kejari-Pinrang.jpg)