Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Ternyata Tak Semua PNS, PPPK, TNI dan Polri Terima Gaji 13, Ini Penyebabnya

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Editor: Ansar
canva
GAJI 13 PNS - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.

Calon penerima gaji 13 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Umumnya Gaji 13 diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.

Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.

Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Gaji ke-13 Cair Juni 2025
 
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.

Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 ASN akan segera dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang atau bersamaan dengan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 ASN Sesuai Golongannya:

Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

Gaji PNS 2025 golongan IV

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved