Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terciduk OTT! Lurah Kiru-Kiru Diduga Terima 'Uang Terima Kasih' dari Pedagang

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Barru dan kini tengah diproses lebih lanjut oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Barru.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kepala Inspektorat Pemkab Barru, Abdul Rahim. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar yang melibatkan Lurah Kiru-kiru, Nursyam Hidayat, mencuat di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. 

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Barru dan kini tengah diproses lebih lanjut oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Barru.

Kepala Inspektorat Pemkab Barru, Abdul Rahim, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim penindakan Saber Pungli yang melibatkan seluruh unsur terkait.

Tim ini akan bekerja berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Terkait dugaan OTT terhadap Lurah Kiru-Kiru, kami akan membentuk tim penindakan Saber Pungli dan bekerja sama dengan semua pihak,” ujar Abdul Rahim, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

Proses selanjutnya akan dilimpahkan ke tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pendalaman lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Barru.

Dalam OTT tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berasal dari dua pedagang yang beraktivitas di sekitar kantor kelurahan.

Kedua pedagang telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Lurah Kiru-kiru, Nursyam Hidayat, membantah melakukan pungli.

Ia mengklaim bahwa uang tersebut merupakan bentuk rasa terima kasih dari para pedagang yang menggunakan fasilitas listrik dan air milik kantor kelurahan.

“Tidak ada pungli, itu hanya ucapan terima kasih dari penjual karena mereka mencantol listrik dan air di kantor kelurahan,” jelas Nursyam.

Ia juga mengaku tidak pernah menentukan besaran nominal yang harus dibayarkan oleh pedagang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved