Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Penetapan tersangka diumumkan Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (8/5/2025).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Wajo
KORUPSI BRI - Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran saat umumkan tersangka baru kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (8/5/2025). Total sudah ada 6 tersangka atas kasus KUR BRI Fiktif tang merugikan negara Rp. 1.064.297.893. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali tetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.

Penetapan tersangka diumumkan Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah bersama jajaran di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (8/5/2025).

"Ini lanjutan kasus korupsi KUR fiktif di salah satu bank plat merah di Wajo. Sebelumnya kami juga menetapkan 5 orang tersangka pada Januari lalu," ujar Andi Saifullah kepada Tribun-Timur.com.

Lanjut kata dia tersangka B, berperan sebagai calo dalam kasus korupsi KUR tersebut.

"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud, maka penetapan B sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo," lanjutnya.

"Nomor : Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala KejaksaanNegeri Wajo Nomor Print 01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) BO Sengkang RO Makassar," sambungnya.

Dalam hal ini, B berperan menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit KUR (topengan).

"Tersangka juga memfasilitasi pihak lain untuk memperoleh KUR modus topengan. Ia juga mendapat fee atas bantuannya itu," katanya.

"Adapun dana KUR yang diajukan tersangka sebesar Rp50 juta," tambah Saifullah.

Setelah memiliki dua alat bukti sesuai pasal 184 KHUP, maka tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Sengkang.

"Iya, selama 20 hari kedepan kami tahan di Rutan Kelas IIb Sengkang untuk proses lebih lanjut," sebutnya.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar rupiah.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.064.297.893 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah)," tandasnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved