Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji 13 ASN Diterima Juni 2025, Ada Dua Kriteria Tak Berhak Terima

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Editor: Sudirman
Tribunnews
GAJI 13 - Pemerintah akan mencairkan gaji 13 pada Juni 2025. Ada dua kriteria ASN tak berhak menerima gaji 13. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

Gaji PNS 2025 golongan IV

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

PNS Tak Berhak Terima Gaji 13

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada 2 pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.

Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya. (Tribunnews)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved