Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji 13 ASN Diterima Juni 2025, Ada Dua Kriteria Tak Berhak Terima

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Editor: Sudirman
Tribunnews
GAJI 13 - Pemerintah akan mencairkan gaji 13 pada Juni 2025. Ada dua kriteria ASN tak berhak menerima gaji 13. 

IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

Gaji PNS 2025 golongan IV

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

PNS Tak Berhak Terima Gaji 13

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada 2 pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved