Besaran Gaji 13 ASN Diterima Juni 2025, Ada Dua Kriteria Tak Berhak Terima
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Editor:
Sudirman
Tribunnews
GAJI 13 - Pemerintah akan mencairkan gaji 13 pada Juni 2025. Ada dua kriteria ASN tak berhak menerima gaji 13.
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
PNS Tak Berhak Terima Gaji 13
Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada 2 pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.
Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Baca Juga
60 Perwira Polisi Dimutasi, Komandan Brimob hingga 4 Kapolda Berganti |
![]() |
---|
Mutasi Kapolda Sulsel Diwarnai Isu Evaluasi Publik Pasca Demo Rusuh Makassar |
![]() |
---|
Pakar Hukum UINAM Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Bentuk Evaluasi Kapolri Pascademo Rusuh |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Nugroho Kapolda Sulteng Ditarik Kapolri ke Mabes, Kini Jabat Kadivkum Polri |
![]() |
---|
Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Letkol LG? Proses Hukum Mandek di Meja Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.