Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asbir Oknum Wartawan Mesum yang Masuki Kamar Cewek di Bulukumba Jadi Tersangka

Polisi menetapkan oknum wartawan, Muh Asbir (35) alias MA sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Warga asal Kecamatan Somba Opu

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com
OKNUM WARTAWAN - Kolase tangkapan layar saat oknum wartawan memasuki kamar perempuan di wisma, di Bulukumba, Sulsel, Selasa (6/5/2025) (kanan). Foto MA, oknum wartawan (kiri). 

BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan oknum wartawan, Muh Asbir (35) alias MA sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Warga asal Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel tersebut ditetapkan tersangka karena membawa badik saat masuk ke kamar perempuan di sebuah wisma di Bulukumba, Sulsel, beberapa hari lalu.

"Oknum (wartawan) itu jadi tersangka karena membawa badik di kamar wisma," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, Kamis (8/5/2025).

Ia dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Demikian bunyi Pasal 2.

Sebelumnya, tim Opsnal Resmob, Kamneg Sat Intelkam dan URC Polsek Ujung Bulu menangkap MA, Selasa (6/5/2025) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Wartawan Gara-gara Masuki Kamar Cewek, Warga Sebut Mau Berbuat Asusila

Ia ditahan karena meresahkan penghuni wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Saat mendatangi penghuni wisma, dia membawa badik dan mengaku sebagai wartawan.

MA dilaporkan mengancam penghuni wisma dan masuk dalam kamar perempuan tanpa izin.

Salah seorang  penghuni wisma pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi pun bergegas menangkap MA dengan barang bukti badik diselip di pinggang, ID card bertuliskan "PERS" dan surat tugas sebagai wartawan.

Baca juga: Jangan Terkecoh Jika Orang Punya Kartu Pers, Kriteria Wartawan Asli Dilengkapi Sertifikat Dewan Pers

"Karena meresahkan penghuni wisma karena memasuki salah satu wisma serta membawa senjata tajam jenis Badik," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.

Kini, MA masih diperiksa polisi.

Awalnya saat mendatangi wisma, MA mengaku polisi kepada penghuni wisma.

Tak lama kemudian, MA ingin memasuki setiap kamar perempuan dengan alasan akan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres.

Namun, sikapnya tidak menyakinkan dan mencurigakan karena kasar dan memaksa.

Seorang warga mengatakan, MA juga sempat menyampaikan ingin berbuat asusila dengan salah satu perempuan di wisma tersebut.

Ulah MA mendatangi kamar perempuan bukan kali pertama.

Kata polisi, MA sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa di Desa Taccorong, Bulukumba.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved