Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Paru Baya Ditangkap di Gowa, Curi 2 Handphone dan Tabung Elpiji

Korban Y (34), kehilangan dua ponsel dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Pannujuan, Desa Jipang.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Bontonompo
PELAKU PENCURIAN - Unit Reskrim Polsek Bontonompo menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IJ (43), Selasa (29/7/2025) dini hari. Pelaku kini mendekam di Mapolsek Bontonompo Gowa. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Unit Reskrim Polsek Bontonompo menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IJ (43).

IJ dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Desa Jipang, Bontonompo Selatan, Gowa, Selasa (29/7/2025) dini hari.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban berinisial Y (34), yang kehilangan dua ponsel dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Pannujuan, Desa Jipang.

Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIptu H Burhanuddin mengatakan pelaku diduga memanjat rumah korban dari belakang dan mengambil barang-barang dari dalam kamar. 

Pelaku mencuri dua handphone masing-masing merek vio Y21s warna biru dan vivo Y03 warna hitam serta tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp5,36 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontonompo," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan 3 Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto, Pelaku Berasal dari Gowa-Bantaeng

Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sesuai laporan korban. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKB Bahtiar mengatakan pelaku disangkakan pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dari bagian belakang saat korban dan mengambil barang-barang berharga tanpa diketahui penghuni rumah," jelasnya

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti hasil dua handphone dan satu tabung gas elpiji 3 kg

Kini pelaku telah mendekam dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bontonompo Gowa.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved