Satpam Perumahan Beli Sabu Via Instagram Agar Kuat Begadang
Seorang petugas keamanan (security)di salah satu perumahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bernama Juhardi alias Joho (26), ditangkap polisi kar
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang petugas keamanan (security)di salah satu perumahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bernama Juhardi alias Joho (26), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu.
Pelaku rencananya hendak mengonsumsi sabu tersebut saat bertugas malam hari.
Dia ditangkap Unit Idik II Satresnarkoba Polres Maros di Jalan Poros Inspeksi Pam Timur, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Maros, Ahad atau Minggu (4/5/2025).
“Pelaku yang kami amankan seorang pria berinisial JU yang bekerja sebagai sekuriti perumahan di Kabupaten Maros terkait kasus dugaan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat 1,18 gram, satu potongan lakban hitam, satu unit HP, dan satu sepeda motor,” ungkap Salehuddin mengatakan.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika, Tangkap 3 Pelaku dan 9 Saset Sabu
Pelaku diketahui memesan sabu tersebut secara daring melalui media sosial.
Ia mentransfer uang sebesar Rp950.000 ke rekening penjual yang dihubungi lewat Instagram.
“Pelaku menerangkan bahwa mendapatkan barang diduga sabu dari pesanan online lewat akun Instagram,” tambahnya.
Kepada polisi, Juhardi mengaku membeli sabu itu untuk dipakai sendiri.
Baca juga: Perampok Uang Rp400 Juta Ditangkap saat Beli Sabu
Alasannya, agar kuat begadang saat bekerja malam sebagai satpam.
“Pelaku mengaku membeli sabu untuk dipakai sendiri, alasannya agar bisa begadang saat bekerja malam,” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Belum Ada Tersangka di Pemotongan Gaji Pegawai BPKA, Kejari Maros Tunggu Perhitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Target Rp22 Miliar, DPRD Usulkan Pemasangan Tapping Box Awasi Pajak Restoran |
![]() |
---|
Anggota DPRD Takalar Laporkan Anggota Polres Maros Ke Propam Dugaan Tipu Gelap |
![]() |
---|
Selamat Jalan Syamsul Bin Sampe, Mengabdi di Tribun Timur hingga Nafas Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.