Pemda Maros
Modal Terbatas, Perseroda BMS Tak Kunjung Setor Dividen ke Pemda Maros
Perseroda BMS belum menyetor deviden ke Pemkab Maros. Modal terbatas dan warisan utang jadi hambatan utama. Direktur minta dukungan kebijakan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Perseroda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) hingga kini belum menyetor dividen ke kas Pemerintah Kabupaten Maros.
Keterbatasan modal dan beban utang warisan disebut menjadi penyebab mandeknya kontribusi BUMD tersebut.
Direktur Utama Perseroda BMS, Saharuddin, menuturkan pihaknya tidak memiliki modal dasar memadai untuk menggerakkan unit usaha secara optimal.
Penyertaan modal sebesar Rp1 miliar diatur dalam Perda sebelumnya disebut hilang akibat korupsi pengelola lama.
“Semenjak saya masuk tahun 2023, kami tidak menerima modal sama sekali. Modal yang dulu sempat diberikan justru dikorupsi dan tidak ada yang kembali. Jadi memang tidak ada beban untuk menyetor dividen,” ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, operasional perusahaan saat ini hanya bertumpu pada relasi dan inisiatif pribadi.
Saharuddin menyebut, pendapatan sempat diperoleh dari kerja sama dengan pengembang perumahan, penyewaan motor listrik, hingga bazar bersama Ramayana menghasilkan Rp30 juta.
Namun, seluruh pendapatan tersebut habis untuk kebutuhan operasional.
“Bagaimana mau setor dividen kalau tidak ada modal. Kami bahkan harus membayar utang peninggalan direktur sebelumnya sebesar Rp360 juta. Kantor saja kami pinjam, kursi juga pinjam,” jelasnya.
Saat ini, unit usaha yang masih dijalankan Perseroda BMS adalah pelayanan melalui e-Katalog.
“Dalam platform tersebut, BMS bermitra dengan penyedia barang ATK, laptop, komputer, seragam sekolah, hingga konsumsi makanan dan minuman untuk kegiatan pemda,” sebutnya.
Selain itu, Perseroda juga masih mengelola penyewaan motor listrik, hasil kerja sama dengan pemerintah daerah.
Namun, pengelolaan parkir dan kantin RSUD dr La Palaloi sebelumnya salah satu sumber pendapatan akan dihentikan pada 2025 karena kontrak tidak diperpanjang.
“Yang menggaji sepuluh orang pengelola itu ya dari parkir dan sewa motor. Tapi tahun ini kerja sama parkir dengan rumah sakit dihentikan,” tambahnya.
Ia menegaskan, untuk bisa menyetor dividen ke pemda, perusahaan daerah harus mendapat penyertaan modal dan dukungan kebijakan.
“Kalau saya di Perseroda Makassar dulu, dividen bisa disetor karena memang ada modal yang bisa digerakkan,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.