Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemda Maros

Tingkatkan PAD, Pemda Maros Mulai Lirik Potensi Pajak Baru dan Piutang Pajak

Bupati Maros, Chaidir Syam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Humas Pemda Maros
Suasana rapat koordinasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Maros 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rakor diadakan di ruangan Bupati Maros, Chaidir Syam, Jumat (21/10/2021).

Chaidir Syam meminta Badan Pendapatan Daerah (BPD) harus memiliki terobosan dalam pengelolaan PAD.

Hal ini dilakukan agar dapat terjadi peningkatan pajak daerah.

Baca juga: Pemda Maros Target Selesaikan Vaksin Dosis Pertama Februari 2022

Baca juga: Ini Daftar 7 Kecamatan di Maros Dilanda Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada

"Setiap bulan kita akan evaluasi pendapatan, baik pajak maupun retribusi. Mudah-mudahan pertemuan awal kita ini bisa memicu inovasi masing-masing pengelola PAD untuk mencapai target," ungkapnya.

Chaidir Syam juga memberikan kebebasan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memutuskan, apakah beberapa pendapatan akan dikelolah oleh pihak ketiga atau dikelolah langsung oleh kadis terkait.

"BPD bisa berpikir, apakah kedepan akan menggunakan pihak ketiga atau Pokja untuk membantu pengelolaan atau tidak. Karena daerah-daerah lain sudah ada yang seperti ini, seperti halnya Makassar," ujarnya.

Sementara Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, ada beberapa potensi yang bisa ditingkatkan. 

Potensi tersebut diantaranya, potensi pajak baru dan potensi piutang pajak.

"Untuk potensi pajak baru, misalnya penyesuaian nilai pajak. Jika dulu ada hamparan tanah saja kemudian sekarang berdiri bangunan, maka butuh penyesuaian harga pajak," ujarnya.

Selanjutnya jika ada wajib pajak yang tidak bermasalah dan objek yang dipajakkan juga tidak bermasalah, ini bernilai piutang yang bisa jadi PAD.

Davied juga meminta agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap melanjutkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Selain itu, Seluruh Perangkat Daerah (PD) pengelola PAD diharap segera membuat cash flow pendapatan untuk dijadikan cash flow bulanan.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah, Takdir mengungkapkan, akan menindaklanjuti masukan-masukan dari hasil rapat evaluasi ini.

Terlebih untuk kasus tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan diberi peringatan.

"Penerbitan mulai akhir Maret dan kita upayakan batas sampai 30 September. Tahun 2022 nanti PBB yang dicetak akan berkurang, karena yang membayar di 2021 saja berkurang," imbuhnya

Untuk penerbitan PBB 2022 hanya boleh dilakukan khusus untuk yang telah lunas di 2021.

Bagi Perumahan atau Perusahaan yang tidak membayar pajak akan dipasangkan stiker.

"Bangunan ini tidak bayar pajak".

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved