Kepastian Pencairan Gaji 13 PNS, Jumlah Per Golongan Beda-beda
Pencairan gaji 13 PNS dilakukan serentak bersamaan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, sert
Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
- Golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Kapan Cair? Catat Jadwal dan Besarannya"
Dulu Tinggalkan PNS Dosen, Dahnil Anzar Kini Jadi Wakil Menteri Haji |
![]() |
---|
Dulu Mundur PNS Dosen, Kini Lelaki 43 Tahun Itu Calon Menteri Prabowo |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
Sosok PNS Ngarang Cerita ke Polisi Kehilangan Uang Rp 210 Juta Kini Terancam Penjara |
![]() |
---|
Kronologi PNS Tega Bohongi Polisi Ngaku Uangnya Rp 210 Juta Dicuri, Kini Terancam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.