Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepastian Pencairan Gaji 13 PNS, Jumlah Per Golongan Beda-beda

Pencairan gaji 13 PNS dilakukan serentak bersamaan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, sert

Editor: Ansar
canva
GAJI 13 PNS - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS. Gaji 13 PNS. Gaji 13 PNS kapan cair? Gaji 13 PNS cair kapan? Besaran gaji ke-13 PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepastian pencairan gaji 13 PNS 2025.

Pertanyaan seputar kapan gaji 13 PNS 2025 cair muncul menjelang pertengahan tahun.

Jadwal pencairan gaji 13 PNS sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah. 

Pencairan gaji 13 PNS dilakukan serentak bersamaan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Tak hanya jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan juga sudah ditetapkan.

Gaji 13 PNS berapa?

 Disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen. 

Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN di daerah diberikan dengan skema serupa, tapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Rincian gaji PNS tahun 2025

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025.

Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku sampai sekarang. 

Penyesuaian ini juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved