Jangan Nekat Berhaji Pakai Visa Non-Haji
Selain dilarang memasuki Kota Mekkah, pemegang visa non-haji juga tidak diperbolehkan check-in di hotel. Bahkan, pemeriksaan smart card turut diberlak
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun - Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait penggunaan visa non-haji pada musim haji 1446 H tahun ini.
Selain dilarang memasuki Kota Mekkah, pemegang visa non-haji juga tidak diperbolehkan check-in di hotel. Bahkan, pemeriksaan smart card turut diberlakukan di area pintu masuk Masjidil Haram.
Terkait hal ini Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nurhayat mengingatkan kepada calon jamaah haji Indonesia untuk tidak nekat masuk dengan visa non-haji.
“Jamaah haji reguler asal Indonesia mulai tiba di Kota Madinah sejak 2 Mei 2025. Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini berbeda dibanding musim haji 2024 yang sempat mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 orang,” ujarnya.
“Meski demikian, masih ada sejumlah warga yang nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji resmi. Mereka memilih menggunakan visa amil (tenaga kerja). Padahal, risiko yang dihadapi sangat besar,” tambah Nurhayat yang juga CEO Al Jasiyah Travel ini.
Menurutnya, jika tertangkap aparat, pengguna visa non-haji dapat dikenai sanksi berat berupa penjara, denda sebesar 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp89,5 juta), deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sanksi juga dikenakan bagi pihak travel yang memberangkatkan jamaah dengan visa non-haji. Dendanya bisa mencapai 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp438 juta).
“Edukasi kepada calon jamaah harus terus dilakukan. Jika hendak berhaji, harus melalui prosedur resmi seperti haji reguler, ONH Plus (haji khusus) yang merupakan kuota pemerintah, atau melalui jalur non-kuota seperti visa haji furada atau mujamalah dari pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Namun, menurutnya, jalur furada sekalipun visanya legal untuk berhaji, kerap kali hanya aktif pada saat-saat terakhir atau last minute, sehingga tetap memiliki risiko tinggi dan jumlahnya pun terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi.(qdr)
Daftar Masalah Wali Kota Prabumulih Usai Copot Kepala SMP Gegara Anak, Terakhir Disanksi Partai |
![]() |
---|
Sosok Leoni Ayu Pratiwi Anak Haji Arlan, Ternyata Anggota DPRD Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
Akhirnya Arlan Wali Kota Prabumulih Mengakui Kejadian Sebenarnya Usai Disanksi Mendagri, Gegara Anak |
![]() |
---|
Haji Arlan Terima Ganjaran usai Copot Kepala SMP Prabumulih, Kemendagri Tak Ampuni |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief Dirjen PHU Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Sosok Tersangka Bakal Diumumkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.