Ijazah Jokowi
Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Heran Jokowi Baru Melapor Soal Ijazah Palsu, Sebut Playing Victim
Menurut Prof Hamid, hal ini berkaitan erat dengan kebiasaan Jokowi, disebutnya suka berperan sebagai korban alias playing victim.
Editor:
Ansar
Kompas TV
IJAZAH JOKOWI - Tangkap layar Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Prof Hamid Awaludin dalam tayangan ROSI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/5/2025). Sikap Jokowi yang melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM 2004-2007 Prof. Hamid Awaludin.
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakub.
(Tribunnews.com/Rizki A. Tiara/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Lapor Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu, Eks Menkumham Bertanya-tanya: Kenapa Baru Sekarang
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Ijazah Jokowi
Lagi! Jokowi Digugat Soal Ijazah, Alumnus UGM Pakai Cara Citizen Lawsuit, Apa Itu? |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 99 Orang Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Drama Peluncuran Buku Jokowi's White Paper: Tudingan Sabotase hingga Fitnah ke Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.