Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas P3A Soroti Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Aksi May Day di Bone

Hasmawati Ramli saat dikonfirmasi Tribun-timur.com mengaku prihatin dengan adanya foto yang beredar. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
EKPLOITASI ANAK- Potret mahasiswa yang melakukan demo yang libatkan anak dibawah umur pada peringatan May Day kemarin. Dinas P3A mengaku orang yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Sosial media utamanya whatsapp tengah dihebohkan dengan beredarnya foto anak dibawah umur yang ikut melakukan aksi unjuk rasa pada momen peringatan May Day, Kamis (1/5) kemarin. 

Dari informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, Jumat (2/5/2025) aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di Lapangan Merdeka, (depan Rujab Bupati Bone) Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang oleh sekelompok mahasiswa dengan mengajak anak dibawah umur untuk ikut serta. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bone, Hasmawati Ramli saat dikonfirmasi Tribun-timur.com mengaku prihatin dengan adanya foto yang beredar. 

"Saya sangat prihatin dan menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam demo may day yang di laksanakan di Kabupaten Bone

Ia mengaku pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan adanya peristiwa tersebut. 

"Aparat penegak hukum agar mengambil langkah kongkrit untuk memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus di proses secara hukum,"ujarnya.

Selain itu, ia mengaku Kabupaten Bone sendiri sudah memberlakukan perda KLA no 7 tahun 2023.

"Kabupaten Bone sudah masuk katagori Kabupaten layak anak, kemudian peringkat Nindya dan bahkan kabupaten yang sudah memberlakukan Perda KLA no 7 tahun 2023," akuinya. 

"Yang berbunyi setiap orang di larang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 87 ancaman pidananya bahwa setiap orang yg melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76 H dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 10 juta,"sambungnya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di Kabupaten Bone. Dan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak mudah mengeksploitasi anak dibawah umur.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved