Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran di Jeneponto

BREAKING NEWS: Pembakar Rumah Sodding di Jeneponto Sulsel Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Balikpapan

Samodding ditangkap Tim Resmob Polres Jeneponto di Pasar Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/4/2025).

|
Humas Polres Jeneponto
SAMODDING DITANGKAP - Tim Resmob Polres Jeneponto bersama Samodding (duduk) pembakar rumah di Jeneponto saat berada di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025). Samodding ternyata sembunyi di Balikpapan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pembakar rumah Sodding di Dusun Mattoanging Selatan, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.

Samodding ditangkap Tim Resmob Polres Jeneponto di Pasar Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/4/2025).

"Kejadian pembakaran rumah tersebut Senin 31 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, rumah milik Sodding (47) dibakar hingga hangus tak tersisa," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, Kamis (1/5/2025).

Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang menunaikan Salat Idulfitri.

Samodding membakar rumah menggunakan bensin. 

"Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban," ucapnya.

Rumah beserta isinya termasuk dua unit sepeda motor ludes terbakar. 

"Kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta," ungkapnya.

Samodding sempat melarikan diri ke beberapa daerah sebelum berangkat ke Balikpapan.

Ia meninggalkan Jeneponto menuju Makassar dengan mobil sewaan kemudian ke Kabupaten Maros. 

"Dari sana pelaku melanjutkan pelarian ke Kabupaten Mamuju dan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Ferry Mamuju menuju Pelabuhan Kariangau, Penajam, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," beber Kaharuddin.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya. 

Samodding dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved