Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kombes Arya Perdana Musnahkan 12 Kilogram Narkotika, Baru 4 Bulan di Makassar

Kombes Arya Perdana menjabat Kapolrestabes Makassar sejak Januari 2025 menggantikan Brigjen Moh Ngajib

Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba Tribun Timur
MUSNAHKAN NARKOBA - Pemusnahan narkotika jenis sabu, ganja dan serbuk sabu mengandung inaca dengan total 12 kg di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat bulan bertugas di Kota Makassar, Kombes Arya Perdana berhasil menggagalkan peredaran 12 Kilogram Narkotika di Kota Daeng.

12 kilogram barang haram itu dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (29/4/2025) sore.

Narkotika itu terdiri dari 7,5 kilogram sabu, 4 kilogram ganja dan 500 gram serbuk narkotika mengandung MDMB Inaca.

Kombes Arya Perdana menjabat Kapolrestabes Makassar sejak Januari 2025.

Saat itu ia menggantikan Brigjen Moh Ngajib.

Kini Arya Perdana tancap gas memberantas kejahatan. Salah satunya menggagalkan peredaran narkoba.

Pemusnahan menggunakan mesin incinerator mobil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan jika dinominalkan senilai Rp19 milliar lebih.

"7 kilogram sabu, itu setara dengan nilai Rp12 miliar dan juga ada ganja, sebanyak 4 kilogram atau senilai Rp45 juta dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram, senilai kurang lebih Rp7 miliar," kata Kombes Pol Arya Perdana seusai pemusnahan.

Atas pemusnahan itu, lanjut Arya, puluhan ribu jiwa terselamatkan dari bahaya peredaran gelap narkoba.

"Dan ini kalau kita runut sebenarnya bisa menyelamatkan 62.500 jiwa kalau ini barang bukti narkoba," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti itu, dijelaskan Arya, juga bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa ada beberapa kejahatan yang harus diberantas salah satunya adalah narkoba, dan kita menindaklanjuti itu," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan, pemusnahan barang haram itu dilakukan setelah mendapat ketetapan kejaksaan.

Sesuai dengan amanat pasal 75 huruf K pasal 91 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved