Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga dan Instansi Lain Boleh Tangkap Penjahat, Kapolrestabes Makassar: Segera Koordinasikan ke Kami

Maraknya aksi kejahatan di Kota Makassar seperti perang kelompok, begal hingga pencurian, juga membutuhkan peran serta masyarakat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
PENANGKAPAN - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Wakapolres AKBP Andi Erma Suryono dan Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana serta Kasi Humas AKP Wahiduddin saat merilis sejumlah pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025). Polisi memperbolehkan warga tangkap penjahat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar membuka diri bagi masyarakat ataupun instansi lain yang ingin membantu polisi menangkap pelaku kejahatan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan kasus di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025).

Maraknya aksi kejahatan di Kota Makassar seperti perang kelompok, begal hingga pencurian, juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam meminimalisir aksi kriminal.

"Kami tentu dari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, tetapi memohon juga bantuan dari warga masyarakat untuk sama-sama membantu dalam melakukan upaya-upaya mengungkap tindakan kriminal ini," kata Arya.

"Namun ketika rekan-rekan ingin membantu kepolisian pengungkapan tindak kriminal, kalau memang tertangkap tangan silakan dilakukan (penangkapan) bisa," lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal Pemotor Lawan Arus di Jalan Leimena Viral

Kategori tertangkap tangan melakukan kejahatan atau tindakan kriminal adalah, sesaat sebelum melakukan, saat melakukan ataupun sesaat setelah melakukan.

Arya mencontohkan, jika ada orang yang hendak melakukan pencurian dan terlihat saat mulai memanjat tembok, maka warga diperbolehkan untuk melakukan penangkapan.

"Itu sesaat sebelum melakukan. Atau saat melakukan, (contohnya) sedang mengambil barang, maka bisa ditangkap sama warga masyarakat atau siapapun dia, mau Satpol PP, Dishub, TNI, masyarakat boleh, oleh wartawan pun boleh," ucapnya.

Begitu juga sesaat setelah melakukan. Arya menganalogikan, ada pelaku jambret kemudian dikejar warga lalu ditangkap atau diamankan, itu boleh.

"Tetapi, kalau kita misalnya menerima informasi di situ ada pencurian tapi pelakunya tidak tahu kemana, lalu rekan-rekan menduga ada pelakunya di situ lalu melakukan penangkapan sendiri itu yang tidak boleh," terang Arya.

Kenapa tidak boleh? kata Arya, karena pelaku yang belum diketahui pasti objek dan keberadaannya itu memerlukan langkah penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.

Olehnya itu, untuk menyelidiki pelaku yang identitas atau keberadaannya tidak diketahui secara pasti, harus melaporkannya ke polisi agar dilakukan proses penyelidikan ataupun penyidikan.

"Karena surat penyelidikan, surat penyidikan yang disertakan adalah kepolisian. Sehingga apabila ada informasi (tindak kejahatan) agar mensertakan kepolisian dalam tindakannya itu menjadi sah," paparnya.

Lebih lanjut Arya menegaskan, warga yang menyertakan kepolisian dalam mengungkap pelaku kejahatan akan tetap mendapat apresiasi.

Bahkan, mantan Sespri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini, mengatakan, polisi akan menaruh hormat kepada masyarakat yang membantu dalam mengungkap pelaku kejahatan atau kriminal.

"Tidak akan mengurangi penghormatan dan penghargaan kepada rekan-rekan yang membantu, itu akan kami akan sampaikan bahwa ini adalah bantuan dari rekan-rekan masyarakat, wartawan ataupun tokoh masyarakat, kita akan sampai itu," tuturnya.

Arya memberikan imbauan itu, merespon mulai maraknya tindakan kriminal yang muncul di Kota Makassar.

Seperti, perang kelompok, pembusuran, begal hingga pencurian.

Arya pun mengimbau agar masyarakat tidak sungkan melapor ataupun berkoordinasi dengan kepolisian.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved