Curi Merica Demi Nafkahi Ibu dan Anak, Petani di Lutim Dapat Pengampunan dari Kejati Sulsel
MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kisah haru dirasakan MS (22), petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.
Ia terpaksa berurusan hukum usai mencuri dua karung merica.
Akibatnya, MS ditetapkan tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian.
Kasus pencurian tersebut terjadi di perkebunan merica milik HK (47) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Minggu 9 Februari 2025 lalu.
Saat itu, MS melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.
Berkas perkara kasus MS pun telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang melihat kasus ini lebih jauh, akhirnya bermurah hati dengan mengambil langkah restoratif justice.
Pemberian restoratif justice itu, diamini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.
Agus Salim mengatakan, saat itu tersangka MS mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong.
Namun, setelah meninjau lebih dalam kasus tersebut, kejaksaan pun menerapkan proses hukum Restorasi Justice (RJ).
RJ diterapkan melalui berbagai aspek termasuk melihat status sosial tersangka.
"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).
"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.
Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica.
"Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," ungkap Agus Salim.
Selain itu, MS kata Agus juga menjadi tulang punggung keluarga untuk dua orang anaknya setelah berpisah dengan sang istri lima tahun lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, dalam kasus itu, tersangka MS juga telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan meminta maaf kepada korban.
"Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restoratif Justice (RJ)," terang Agus.
"Sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja," paparnya.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.
Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, dengan kerugian dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000 atau Rp 2,5 juta.
"Adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban, dan masyarakat merespons positif terhadap proses RJ," ucap Agus.
Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," tuturnya.
Setelah proses RJ disetujui, orang nomor satu di Korps Adiyaksa Sulsel ini, meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.(*)
Yasir Machmud Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah KONI Sulsel Rp17,5 Miliar |
![]() |
---|
Pertina Dukung Kejati Telusuri Alokasi Dana Hibah KONI Sulsel |
![]() |
---|
Peneliti UI Sebut Air Danau Towuti Aman dari Kebocoran Pipa PT Vale, Pemkab Lutim Janji Awasi |
![]() |
---|
Pemkab Lutim Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Tomoni, Ajak Warga Perkuat Harmoni dan Toleransi |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.