Polres Bone Buru Ayah dan Kakak Kandung Pelaku Rudapaksa
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM– Kepolisian Resor (Polres) Bone tengah memburu seorang pria berinisial J (50) yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku J diduga melakukan aksi bejat tersebut bersama A (28), yang merupakan anak pertamanya atau kakak kandung korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pelaku A telah berhasil diamankan.
“Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,” ujar Iptu Alvin saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Sementara itu, pelaku J melarikan diri setelah kasus ini terungkap dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia masih kabur. Kami masih menelusuri keberadaan ayahnya,” tambah Alvin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, inses merupakan hubungan seksual atau perkawinan antara individu yang memiliki hubungan darah dekat, seperti saudara kandung, yang dilarang oleh norma adat, hukum, maupun agama.(*)
Mengenal Kajang di Sulsel, Kampung Ayah Tersangka Usai Aniaya Anak Kandung |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.