Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Sanksi Berat Menanti Ribuan CPNS Mundur

Sebanyak 1.967 CPNS tahun 2024 (12 persen) yang lolos seleksi memilih mengundurkan diri. Keputusan diambil usai mereka terkena kebijakan optimalisasi

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/BKNGOIDOFFICIAL
PENDAFTAR CPNS - Ilustrasi pendaftar CPNS mengikuti tes. Sebanyak 1.967 CPNS tahun 2024 (12 persen) yang lolos seleksi memilih mengundurkan diri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 1.967 CPNS tahun 2024 (12 persen) yang lolos seleksi memilih mengundurkan diri.

Keputusan itu diambil setelah mereka terkena kebijakan optimalisasi formasi.

Namun, para CPNS yang mengundurkan diri kini terancam kena sanksi.

"Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri," demikian keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya di Instagram @bkngoidofficial, Rabu (23/4/2025).

Seperti apa sanksi dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024?

CPNS yang sudah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan disanksi tidak boleh mengikuti seleksi serupa untuk 2 tahun anggaran berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya."

Demikian isi PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).

Baca juga: Psikolog UNM Duga Faktor Keputusan Emosional Dibalik Fenomena CPNS Mundur Sebelum Pengangkatan 

Data dari BKN, ada 16.167 pendaftar CPNS terkena kebijakan optimalisasi formasi.

Hingga pada 17 April 2025, penetapan NIP telah dilakukan pada CPNS di 374 instansi dari 542 instansi.

Berdasarkan data BKN, instansi tempat paling banyak CPNS mengundurkan diri adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jumlah CPNS yang mundur dari kementerian tersebut mencapai 640 orang.

BKN pun mencatat sebanyak 575 CPNS mengundurkan diri dari formasi di Kementerian Kesehatan. Sedangkan 154 orang mengundurkan diri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Penempatan Jauh Jadi Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur

Sebanyak 131 orang mengundurkan diri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 121 CPNS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengingatkan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dapat dikenakan konsekuensi.

"Sanksi yang mungkin diberikan adalah larangan untuk berpartisipasi dalam seleksi CASN pada periode selanjutnya,” kata Rini.

Sebagai langkah antisipasi ke depannya, Kemenpan RB dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN, serta instansi terkait lainnya disebut akan memperkuat sistem rekrutmen ASN. Penguatan ini mencakup seluruh proses rekrutmen, mulai dari pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, hingga pengangkatan.

Baca juga: Penyebab Sebenarnya 1.967 CPNS 2024 Mundur Terungkap, Kepala BKN Turun Tangan

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan alasan yang disampaikan para peserta mulai dari lokasi penempatan terlalu jauh, alasan kesehatan, hingga pendapatan terlalu kecil.

Menurut Zudan, CPNS yang mundur dengan alasan penempatan terlalu jauh mencapai 1.967 orang.

Sedangkan 320 CPNS mengaku mundur karena terkendala izin keluarga.

Kemudian, ada CPNS yang mundur karena merawat orang tua sakit (156 orang), menempuh studi S2 atau S3 (44), alasan kesehatan (21), terikat kontrak kerja (13), salah pilih formasi (11), kesehatan pasangan (10), tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen (6), merasa tidak berhak lulus (6), upah tak sesuai ekspektasi (3).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved