Nasib Oknum Polisi Pencabul Gadis 15 Tahun di Bone, AKBP Sugeng Sudah Pastikan Terjadi
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus yang melibatkan anggota kepolisian berinisial MNF (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Nasib MNF (23) oknum polisi Polres Bone, Sulawesi Selatan, pencabul gadis 15 tahun.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, tegaskan komitmennya menindak tegas pelaku.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus yang melibatkan anggota kepolisian berinisial MNF (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan perbuatan melanggar hukum, apalagi menyangkut kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," tegas AKBP Sugeng saat dikonfirmasi, tribun-timur.com, via whatsapp, Jumat (25/4/2025).
AKBP Sugeng menjamin proses hukum terhadap terduga pelaku MNF akan dijalankan secara maksimal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian dan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perbuatan cabul terhadap perempuan, terutama anak di bawah umur," jelasnya.
"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada keistimewaan meskipun pelakunya adalah anggota kepolisian"
"Bahkan, sebagai aparat penegak hukum, terduga pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana," tambahnya.
Selain itu, AKBP Sugeng juga menegaskan kepada seluruh jajaran Polres Bone untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Serta menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
MNF diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial K (15) di penginapan Bola Toba, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Januari 2025.
Terduga pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara dan sebelumnya telah berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan melakukan kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban.
Pelaku juga menekan leher korban setelah timbul rasa cemburu karena korban menolak ponselnya diperiksa.
Terduga pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video call antara keduanya.
Selain proses pidana, terduga pelaku juga menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan saat ini terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone.
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.