Sekda Bone: Bupati Larang Kades Bicara ke Media Tanpa Persetujuannya Hanya untuk Wartawan Abal-abal
Penjabat Sekda Bone, Andi Saharuddin mengklarifikasi pernyataan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman soal larangan kepala desa memberikan keterangan
Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat Sekda Bone, Andi Saharuddin mengklarifikasi pernyataan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman soal larangan kepala desa memberikan keterangan kepada media tanpa persetujuan langsung bupati.
Menurut Saharuddin, larangan itu tak berlaku umum dan hanya ditujukan buat wartawan abal-abal.
"Saya sudah baca beritanya, dan saya juga sudah chat-chat tadi sama Pak Bupati (Andi Asman) meluruskan sedikit. Pada dasarnya Pak Bupati itu menganggap media merupakan mitra strategis pemerintah. Tapi kenapa disampaikan begitu maksudnya itu menegaskan saja agar kepala desa itu tidak langsung memberikan keterangan kepada oknum wartawan abal-abal," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (23/4/2025) malam.
Lebih lanjut, kata Saharuddin, larangan ini dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya jika banyak oknum wartawan datang meminta sesuatu kepada kepala desa.
Bukan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.
"Kan selama ini banyak kasus, mohon maaf, banyak yang mengaku sebagai insan pers untuk meminta-minta ke kades. Jadi beliau itu menjaga nama baik insan pers agar tidak ada oknum yang mengaku sebagai sebagai pers melakukan hal itu," katanya mengakui.
Sebelumnya, Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, meminta kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak memberikan keterangan kepada media tanpa persetujuan langsung darinya.
Pernyataan itu ia sampaikan saat pertemuan bersama para kepala desa, di lapangan tenis, Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Bone, Sulsel, Rabu (23/4/2025) siang.
"Untuk kepala desa, jika ada media yang ingin konfirmasi, kalian jangan dulu memberikan informasi jika belum ada persetujuan dari saya," ujar Asman di hadapan para peserta.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi atau pernyataan kepada media hanya boleh disampaikan jika media tersebut telah mendapatkan rekomendasi langsung darinya.
"Apalagi kalau berkaitan dengan administrasi, jangan diberikan dulu informasinya sebelum ada rekomendasi dari saya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut,Asman juga mengimbau para kepala desa agar lebih aktif bekerja di lapangan ketimbang hanya berada di kantor.
"Kepala desa itu sebaiknya 70 persen waktunya di lapangan dan hanya 30 persen di kantor. Kita ingin desa betul-betul aktif dan hadir di tengah masyarakat," katanya mengharapkan.(*)
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Profil Andi Islamuddin dan Andi Winarno 2 Mantan PJ Bupati Bone |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini |
![]() |
---|
Tunda Kenaikan PBB di Bone Belum Aman, Aliansi Rakyat Konsolidasi |
![]() |
---|
Profil Andi Saharuddin Pj Sekda 'Perisai' Bupati-Wabup Bone saat Demo PBB Ricuh, Berani Tampil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.