Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Bone: Bupati Larang Kades Bicara ke Media Tanpa Persetujuannya Hanya untuk Wartawan Abal-abal

Penjabat Sekda Bone, Andi Saharuddin mengklarifikasi pernyataan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman soal larangan kepala desa memberikan keterangan

Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/WAHDANIAR
PENGARAHAN BUPATI - Momen saat ratusan kepala desa berkumpul di Rujab Bupati Bone, di Watampone, Sulsel, Rabu (23/4/2025). Mereka mendapatkan pengarahan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman termasuk soal aturan berbicara kepada media. 

WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat Sekda Bone, Andi Saharuddin mengklarifikasi pernyataan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman soal larangan kepala desa memberikan keterangan kepada media tanpa persetujuan langsung bupati.

Menurut Saharuddin, larangan itu tak berlaku umum dan hanya ditujukan buat wartawan abal-abal.

"Saya sudah baca beritanya, dan saya juga sudah chat-chat tadi sama Pak Bupati (Andi Asman) meluruskan sedikit. Pada dasarnya Pak Bupati itu menganggap media merupakan mitra strategis pemerintah. Tapi kenapa disampaikan begitu maksudnya itu menegaskan saja agar kepala desa itu tidak langsung memberikan keterangan kepada oknum wartawan abal-abal," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (23/4/2025) malam.

Lebih lanjut, kata Saharuddin, larangan ini dibuat berdasarkan pengalaman sebelumnya jika banyak oknum wartawan datang meminta sesuatu kepada kepala desa.

Bukan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

"Kan selama ini banyak kasus, mohon maaf, banyak yang mengaku sebagai insan pers untuk meminta-minta ke kades. Jadi beliau itu menjaga nama baik insan pers agar tidak ada oknum yang mengaku sebagai sebagai pers melakukan hal itu," katanya mengakui.

Sebelumnya, Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, meminta kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak memberikan keterangan kepada media tanpa persetujuan langsung darinya.

Pernyataan itu ia sampaikan saat pertemuan bersama para kepala desa, di lapangan tenis, Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Bone, Sulsel, Rabu (23/4/2025) siang.

"Untuk kepala desa, jika ada media yang ingin konfirmasi, kalian jangan dulu memberikan informasi jika belum ada persetujuan dari saya," ujar Asman di hadapan para peserta.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi atau pernyataan kepada media hanya boleh disampaikan jika media tersebut telah mendapatkan rekomendasi langsung darinya.

"Apalagi kalau berkaitan dengan administrasi, jangan diberikan dulu informasinya sebelum ada rekomendasi dari saya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut,Asman juga mengimbau para kepala desa agar lebih aktif bekerja di lapangan ketimbang hanya berada di kantor.

"Kepala desa itu sebaiknya 70 persen waktunya di lapangan dan hanya 30 persen di kantor. Kita ingin desa betul-betul aktif dan hadir di tengah masyarakat," katanya mengharapkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved