Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Kolonel Laut Agus Surya Terpidana Kasus Penipuan Rp7,7 M, Modus Bisnis BBM

Agus Surya tidak hanya dipecat dari TNI Angkatan Laut, tapi juga harus menjalani hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
KASUS PENIPUAN - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, perwira menengah TNI AL dipecat dari kesatuan lantaran melakukan penipuan dengan modus bisnis BBM. Selain dipecat, Agus juga harus menjalani hukuman dua tahun dan tiga bulan penjara. 

Seiring berjalannya waktu, Agus tak menepati janjinya. 

Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dan masih terhutang Rp 7.750 miliar sampai saat ini.

Akhirnya Januari 2023, korban melaporkan Agus ke Puspomal untuk diproses hukum. 

Seorang korbannya bernama Hendri mengatakan, bahwa Agus sempat berusaha menghindat ketika ditanya mengenai bisnis yang dijanjikan tersebut.

Lantaran tidak ada kejelasan, Hendri akhirnya melapor ke Puspomal, dan laporannya diproses hingga ke meha hijau.

"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri. 

Profil Agus Surya Dharmawan

Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan termasuk satu dari 18 kolonel pecah Bintang satu.

Ia memperoleh promosi  dari Pamen Denma Koarmada RI menjadi Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI

Agus Surya menggantikan Laksma TNI I Gusti Putu Ngurah Sedana dari Pa Sahli Tk II Siber Sahli Bid. Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasal.

Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan adalah alumni AAL 1992.

Agus Surya Dharmawan kelahiran Tabanan  23-5-1969

Riwayat Kepangkatan

Ia merupakan alumni AAL 1992.

Letda 1992

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved