Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Kolonel Laut Agus Surya Terpidana Kasus Penipuan Rp7,7 M, Modus Bisnis BBM

Agus Surya tidak hanya dipecat dari TNI Angkatan Laut, tapi juga harus menjalani hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
KASUS PENIPUAN - Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, perwira menengah TNI AL dipecat dari kesatuan lantaran melakukan penipuan dengan modus bisnis BBM. Selain dipecat, Agus juga harus menjalani hukuman dua tahun dan tiga bulan penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok dan profil Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terpidana kasus penipuan warga.

Dua warga Batam yang menjadi korban rugi Rp7,7 miliar.

Perwira TNI tersebut diduga tipu keduanya dengan modus investasi fiktif.

Berdasarkan laporan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.

Agus Surya tidak hanya dipecat dari TNI Angkatan Laut, tapi juga harus menjalani hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus bisnis BBM.

Amar putusan Hakim Dilmilti I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto menyebutkan, korbannya ada dua orang, merupakan warga Batam.

Menurut putusan hakim, modus yang dilakukan Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan dengan mengajak para korban melakukan bisnis BBM.

Kemudian para korban berinvestasi Rp 5 miliar, dengan iming-iming keuntungan 40 sampai 50 persen.

Setelah bisnis berjalan, Agus memang sempat mengembalikan modal awal yang dipakai.

Namun, dia tidak memberikan keuntungan yang telah dihasilkan dari bisnis BBM tersebut.

Alasan Agus tidak memberikan keuntungan itu karena uangnya dipakai untuk bisnis yang lebih besar.

Agus bilang, bahwa bisnis baru tersebut membutuhkan modal Rp 11 miliar.

Perwira menengah TNI AL ini kembali menjanjikan untung yang sebesar-besarnya.

Karena tergiur dengan janji palsu Agus, korban kembali memberikan uang senilai Rp 10.750 miliar pada Agustus 2018.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved