Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Lucky Hakim Dihukum Jadi 'Anak' Magang, Sanksi Model Baru bagi Pejabat Plesiran Tanpa Izin

Bupati jadi "anak" magang. Itulah bakal dijalani Bupati Indramayu, Lucky Hakim walaupun dia seorang pejabat negara, gara-gara melanggar disiplin.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
BUPATI LIBURAN - Momen Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat liburan di Jepang, awal April 2025. Akibat liburan tanpa izin, Lucky dijatuhi sanksi disiplin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati jadi "anak" magang.

Itulah bakal dijalani Bupati Indramayu, Lucky Hakim walaupun dia seorang pejabat negara, gara-gara melanggar disiplin.

Pelanggaran disiplin berupa plesiran ke Jepang tanpa izin.

Sanksi tersebut akan dijalani Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025).

Dia jadi "anak" magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Praktik magang dilakukan minimal sehari dalam sepekan selama tiga bulan.

 Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim dituntut dapat membagi waktu sebagai kepala daerah dan menjalankan sanksinya.

"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkap Wakil Mendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.

"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," sambungnya mengatakan.

 Sebelumnya, hasil pemeriksaan Kemendagri memutuskan Lucky Hakim bersalah dan disanksi magang selama tiga bulan untuk mendalami tata kelola politik pemerintahan.

"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, dan lain-lain." 

"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," terangnya.

Pengakuan Lucky Hakim

Lucky Hakim menjalani pemeriksaan terkait liburan ke Jepang tanpa disertai izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Sebanyak 43 pertanyaan dilontarkan Wamendagri dan Inspektorat selama 2 jam pemeriksaan.

Pertanyaan yang diajukan mulai tanggal keberangkatan, asal usul biaya liburan hingga penggunaan fasilitas negara.

Ia menerangkan keberangkatannya ke bandara tidak diantar menggunakan mobil dinas dan seluruh biaya menggunakan dana pribadi.

“Saya berangkat dari tanggal 2 April (2025) dan kembali ke Indonesia 7 April (2025) tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda, di hari cuti bersama,” tegasnya mengatakan.

Lucky mengaku tak mengantongi izin dari Kemendagri saat liburan ke Jepang bersama keluarga.

“Saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri, yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja jadi itu perbedaan asumsi."

"Saya yang salah karena berasumsi, seharusnya membaca lebih detail,” sambungnya.

Sebelum berangkat ke Jepang, Lucky telah menggelar open house bersama warga dan memastikan tak ada personalan terkait tugas administratif.

“Niat saya tidak seperti itu, tapi kan sudah terlanjur saya lakukan, kini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan."

"Tapi saya ingin menjelaskan pada pak Gubernur, pada pak Menteri, pada pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama,” tuturnya.

Terkait postingan Dedi Mulyadi yang viral di media sosial, Lucky mengaku sudah melihatnya dan langsung menghubungi Dedi Mulyadi untuk meminta maaf.

“Pak Gubernur bilang, bukan tanggal 8 nya, tapi pergi ke luar negerinya. Punten pak, ini saya cuti bersama, terus beliau kasih tahu kepala daerah itu walaupun semuanya pada libur tapi kepala daerah tidak. Di situ lah, oh pak Gubernur saya salah,” terangnya.

Dengan pemeriksaan ini, Lucky Hakim siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.

“Saya di sini meminta maaf dan saya juga memohon arahan,” pungkasnya mengatakan.(*)

Berita ini sebelumnya tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kapan Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlaku? Seminggu Sekali Harus Ngantor di Kemendagri"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved