Rekam Jejak Ignatius Suharyo Uskup Agung Jakarta Bakal Ikut Konklaf, Calon Pengganti Paus Fransiskus
Konklaf bertujuan memilih Paus baru setelah Paus sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Istilah "Konklaf" berasal dari bahasa Latin cum clave yang berarti "dengan kunci", menggambarkan praktik mengurung para kardinal di dalam Kapel Sistina agar mereka dapat berdiskusi dan memilih secara bebas tanpa campur tangan dari luar.
Konklaf telah menjadi metode pemilihan Paus sejak abad ke-13, setelah adanya reformasi yang diresmikan oleh Paus Gregorius X melalui bulla Ubi periculum pada tahun 1274 untuk menghindari intervensi politik dan mempercepat proses pemilihan.
Dikutip dari Wikipedai, aturan konklaf modern diatur oleh konstitusi apostolik Universi Dominici Gregis yang ditetapkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada 1996 dan diperbarui oleh Paus Benediktus XVI.
Konklaf bertujuan memilih Paus baru setelah Paus sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Paus dianggap sebagai penerus Santo Petrus dan pemimpin spiritual umat Katolik di seluruh dunia.
Konklaf selalu diadakan di Kapel Sistina, yang terletak di Kompleks Istana Apostolik Vatikan.
Setelah masa berkabung dan masa persiapan sekitar 15-20 hari, para kardinal berkumpul untuk mengikuti misa khusus Pro Eligendo Romano Pontifice di Basilika Santo Petrus sebelum memasuki Kapel Sistina.
Pada hari pertama, dapat diadakan satu pemungutan suara, dan pada hari-hari berikutnya maksimal empat kali pemungutan suara per hari (dua kali pagi, dua kali sore).
Surat suara yang telah diisi dibakar di dalam tungku khusus, dan asap yang keluar menjadi tanda hasil pemilihan: asap hitam berarti belum ada Paus terpilih, sedangkan asap putih menandakan Paus baru telah terpilih.
Untuk terpilih menjadi Paus, seorang kandidat harus memperoleh suara mayoritas dua pertiga dari para pemilih.
Setelah terpilih, kardinal senior akan menanyakan penerimaan jabatan kepada calon Paus.
Jika menerima, ia memilih nama Paus dan kemudian diumumkan kepada publik.
Siapa Saja yang Bisa Ikut Serta dalam Konklaf?
Dewan Kardinal Pemilih
Hanya para kardinal yang berusia di bawah 80 tahun yang berhak ikut serta dan memberikan suara dalam konklaf.
Suharyo
Profil Kardinal Ignatius Suharyo
Ignatius Suharyo
Uskup Agung
calon pengganti Paus Fransiskus
Paus Fransiskus
Kondisi Terbaru Jokowi Pasca Usai Terserang Penyakit Kulit, Ajudan Buka Fakta Baru |
![]() |
---|
Canda Uskup Agung Ignatius Suharyo Usai Konklaf Bikin Jemaat Tertawa: Kalau ada Suap Saya Ambil |
![]() |
---|
Profil Kardinal Robert Francis Prevost atau Paus Leo XIV dan Daftar Paus dari Masa ke Masa |
![]() |
---|
Peziarah Pengharapan Paus Fransiskus |
![]() |
---|
Tak Hanya Jokowi, Presiden Prabowo Juga Utus Ponakannya Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.