Pasar Sentral Sinjai
BREAKING NEWS: Satpol PP Sinjai Bongkar Lapak PKL di Pasar Sentral
Satpol PP Sinjai bongkar lapak PKL di Pasar Sentral. Pedagang dinilai ganggu jalan dan tak indahkan peringatan. Pemerintah minta cari lokasi resmi.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sentral Sinjai, Senin (21/4/2025).
Penertiban dilakukan di perempatan Jl Persatuan Raya dan Jl Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa.
Lapak para pedagang dibongkar langsung oleh petugas.
Kepala Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, mengatakan bahwa pedagang sudah beberapa kali diperingatkan.
Pasalnya, mereka berjualan di atas trotoar (pedestrian) yang seharusnya menjadi area bagi pejalan kaki.
Selain mengganggu pengguna jalan, keberadaan lapak juga dinilai merusak keindahan kota.
“Sebelumnya sudah kami peringatkan kepada seluruh penjual yang memakai trotoar dan menghalangi pandangan di sudut-sudut jalan agar tidak berjualan di sini,” ujarnya.
Agung menyebut, keberadaan lapak tersebut bahkan sempat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena mengganggu jarak pandang pengendara.
“Penertiban ini adalah tindakan terakhir karena masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah,” lanjutnya.
Ia mengimbau agar para PKL mencari lokasi berjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya meminta kepada pedagang yang sudah ditertibkan agar tidak kembali berjualan di tempat ini,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.