Djuyamto Tersangka Suap Usai Tolak Praperadilan Hasto vs KPK, Sekjen PDIP Tulis Secarik Surat
Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok majelis hakim yang ditangkap karena suap ternyata hakim yang tolak praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto,.
Hasto pun bereaksi saat mengetahui hakim yang menolak gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan tersangka kasus suap.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto merupakan hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Hakim Djuyamto memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
Dalam putusannya, hakim Djuyamto tidak menerima gugatan Hasto terhadap KPK.
Tidak lama kemudian, hakim Djuyamto, bersama Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.
Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski.
“Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dalam bahasa Sanskerta yang selama ini dikenal sebagai semboyan “Satyam Eva Jayate”.
"Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," ucap Guntur.
Peran Hakim Djuyamto
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Baca juga: Isi Surat Hasto Kristiyanto dari Penjara: Berat Badan Turun 6,4 Kg Bukan karena Menderita
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Agenda Perdana Hasto Kristiyanto saat Tak Masuk Struktur Kepengurusan Baru PDIP |
![]() |
---|
Tom, Hasto dan Pengampunan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.