Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Bripka AI Oknum Polisi Digerebek Selingkuh di Gowa, Kini Diperiksa Propam

Ulah Bripka AI mencoreng citra Polri usai digerebek ngamar bareng perempuan di dalam kamar kost di Kabupaten Gowa

Editor: Ari Maryadi
Sayyid Tribun Gowa
POLISI SELINGKUH - Anggota polisi digerebek diduga berduaan dengan perempuan di dalam kamar kost. Suasana Propam Polres Gowa menggerebek oknum polisi bertugas di Polres Pangkep berduan dengan perempuan di dalam kamar kost di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (16/4/2025) malam. 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Citra kepolisian kembali tercoreng.

Kali ini akibat ulah Bripka AI (37) oknum anggota Polres Pangkep.

Bintara polisi senior itu digerebek bareng perempuan inisial EF (37) di dalam kamar kost di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akibat ulahnya Bripka AI terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan AI telah diserahkan ke unit Propam Polres Pangkep

"Pelaku AI sudah diserahkan ke Propam Pangkep untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin," ucapnya, Jumat (18/4/2025)

Dia mengatakan penggerebekan dilakukan usai istri AI melapor ke Polres Gowa tentang dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya.

Bahtiar masih menyelidiki apakah EF telah bersuami atau tidak.

"Sementara kami faktakan  apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," jelas Bahtiar.

Begitu juga kata dia, pihaknya masih mendalami berapa lama AI dan EF telah menjalani hubungan.

Menurutnya, jika Bripka AI terbukti bersalah, dia akan terancak pasal 284 dengan ancaman hukuman 9 bulan. 

"Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti  disangkakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," jelasnya

Sedangkan wanita EF masih ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum polisi bersama perempuan digerebek saat berduaan dalam kamar sebuah kost di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penggerebekan itu dilakukan seusai istri polisi tersebut melapor dugaan perzinaan di Polres Gowa.

Oknum polisi itu berinisial Bripka AI (37), sementara perempuan EF (37).

Keduanya sudah berkeluarga.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy  Sulaiman menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut.

Dia mengatakan penggerebakan dilakukan para Rabu (16/4/2025) malam.

"Kita di Polres Gowa menerima laporan dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Pangkep yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan," ujarnya, Jumat (18/4/2025)

Setelah mendapat informasi tersebut  Satreskrim Polres Gowa dan Sipropam Polres Gowa untuk melakukan pengecekan

Setibanya di TKP kata dia, pihaknya menemukan  satu pasang yang memang bukan pasangan suami istri yang sah.

Dia menyebutkan, oknum polisi tersebut bertugas di Polres Pangkep.

"Dan sampai saat ini kita sudah melakukan pengamanan dan kita sudah koordinasi tentunya dengan Polres Pangkep," ucapnya

Usai penggerebekan, Bripka AI dibawa ke Mapolres Gowa dan akan diserahkan ke Unit Propam Polres Pangkep

Sedangkan EF masih ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota Polres Pangkep diduga digerebek berduaan dengan perempuan di dalam kamar sebuah kost Jl Tun Abdul Razak, Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba Opu,  Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/4/2025) malam

Informasi beredat Laki-laki berinisial AI (37), sementara perempuan EF (37).

AI diketahui seorang anggota polisi berpangkat Bripka bertugas di Polres Pangkep

Sementara perempuannya dicurigai adalah istri orang.

Kasus penggerebekan ini pun viral di media sosial, seperti di akun IG @teropongmakassar dan fakta.gowa.

Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab Maulana membenarkan adanya kegiatan penggerebekan tersebut

Dia juga membenarkan telah mengamankan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

"Iye benar, kami dari propam ada satu anggota mendampingi saat itu, ini di Reskrim pidana umumnya, Jadi untuk oknum anggota itu sendiri nantinya propam Polres Pangkep yang proses," kata Wahab saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved