SMPN 32 Barru Dibobol Maling, Komputer Hingga Televisi Digasak
SMP Negeri 32 Barru tepatnya berlokasikan di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Penulis: Darullah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Sejumlah barang inventaris Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 32 Barru digondol maling.
Maling melancarkan aksinya dengan cara membobol kunci ruangan sekolah dan menggondol barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
SMPN 32 Barru tepatnya berlokasikan di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kepala SMPN 32 Barru, Ali Imran mengungkapkan bahwa dalam aksinya pencuri membongkar beberapa ruangan dan membawa kabur barang-barang penting milik sekolah.
"Barang-barang yang hilang diantaranya yaitu dua buah kipas angin, sebuah komputer, satu perangkat mixer wireless, dan sebuah televisi di ruang perpustakaan juga dicuri," bebernya, Kamis (17/4/2025).
"Selain itu, dua tabung gas elpiji milik kantin sekolah juga turut digondol maling," ujar Ali.
Baca juga: 8 Kios di Pasar Palanro Barru Dibobol Maling, Uang dan Tabung Gas Raib
Menurutnya, semua barang yang hilang merupakan inventaris sekolah yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.
"Kami tentunya sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut," ungkapnya.
Ia akui telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap pelaku dapat segera ditemukan dan diproses secara hukum," tegasnya.
Sementara Kapolsek Balusu, Ipda Abdul Mustajil saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa tersebut.
"Kami telah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.(*)
| Promo Motor Premium Honda Mei 2026: DP Rp1 Jutaan, Bebas Angsuran hingga 3 Kali |
|
|---|
| Muhidin Harap Musda Golkar Sulsel Jangan Lagi Dibawa ke Jakarta |
|
|---|
| Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja, Mau Sidang Kepala Lembang Lea |
|
|---|
| Suasana Nobar Film Pesta Babi di Sekret PMII Barru Kondusif |
|
|---|
| Penipuan Rekruitmen Satpol PP Sulsel Berlangsung Sejak 2022, Korban Rata-rata Dimintai Rp30 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SEKOLAH-KECURIAN-Kindisi-Sekolah-Menengah-Pertama.jpg)