IRT Ditangkap Usai Curi Handphone Milik PNS di RSUD Syekh Yusuf Gowa
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/56/IV/2025/SEK SOMBA OPU tanggal 08 April 2025.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Unit Reskrim Polsek Somba Opu meringkus pelaku pencurian handphone di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/56/IV/2025/SEK SOMBA OPU tanggal 08 April 2025.
Korban Patimah (46) yang merupakan pegawai negeri sipil menjelaskan kronologi handphone miliknya hilang.
Dia mengaku, handphone miliknya diletakkan di atas tempat tidur pasien yang sedang dirawat saat hendak pergi melaksanakan sholat.
"Handphone saya simpan di atas tempat tidur pasien karena mau pergi sholat, setelah saya kembali dari sholat, saya lihat handphone ku sudah tidak ada, saya coba telepon nomornya sudah tidak aktif," ujarnya
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Somba Opu Gowa.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Iptu Ruswanda mengatakan usai menerima laporan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: CCTV Rekam Detik-detik Pencurian Uang Rp10,5 Juta di Parkiran Bank di Gowa
Alhasil, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IS (25), seorang ibu rumah tangga.
Setelah diamankan dan di interogasi, terduga pelaku mengakui telah perbuatannya.
"Iya pelaku sudah diamankan," katanya, Rabu (16/4/2025)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita handphone milik korban yang telah dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Somba Opu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Melintas Sambil Klakson Pemuda di Barombong Gowa Dikeroyok 7 Orang , Temannya Kabur |
![]() |
---|
Kementan Siapkan Kunci Sukses Kemandirian Pangan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Tim PKM AP FIP UNM Latih Guru Gowa Kembangkan Perangkat Penilaian Berbasis AI |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.