Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Hakim

Tersangka Suap Rp60 M Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Orang Sidrap? Punya Tanah Luas 5.900 Meter

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA ternyata mempunyai tanah hibah di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
NILAI SUAP HAKIM-Tangkapan layar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Hakim Arif Nuryanta menerima suap Rp60 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA ternyata mempunyai tanah hibah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan

Dalam laporan kekayaannya, ia menulis punya dua bidang tanah seluas 3.400 meter persegi dan 2.500 meter persegi. 

Arif Nuryanta diduga menerima Rp60 miliar suap atas kasus perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Uang diberikan oleh Aryanto melalui Wahyu Gunawan untuk pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi.

Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso dan Aryanto yang merupakan kuasa hukum perusahaan.

Uang suap dari Wahyu Gunawan ini 20 kali lipat dari total kekayaannya sebesar Rp3,1 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita mobil mewah dari garasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Salah satu mobil yang disita adalah Ferrari Spider V8 senilair Rp11-12 miliar. 

Harga satu mobil ini saja sudah tiga kali dari harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3,1 miliar. 

Dalam penangkapan ini Kejagung telah telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dirinya menjelaskan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

Terlihat Ferrari berwarna merah hingga Lexus warna hitam mejeng di halaman Korps Adhyaksa itu.

Abdul Qohar menjelaskan dalam penggeledahan, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu antara lain inisial MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG  merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.

Seluruh tersangka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya  periode Januari 2021-Maret 2022.

Abdul Qohar menambahkan dalam perkara ini disebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Di mana yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (19/3/2025).

Harta Kekayaan

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap terkait kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. 

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Dikutip tribuntimur dan kompas.com, Arid disebut menerima uang suap hingga Rp 60 miliar. 

Uang suap itu untuk berbagai hal diantaranya penunjukan majelis hakim yang bertigas, memastikan hakim menyebut pelanggaran dilakuakn tiga perusahaan itu bukan kasus pidana atau ontslag, dan beberapa detail lainnya.

Jumlah itu cukup besar jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaann Arif syang selama ini dilaporkan ke negara. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351 

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar. 

Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000. 

Alat transportasi tersebut berupa dua kendaraan, yaitu motor merek Honda dengan nilai Rp 4.000.000, dan mobil bermerek Honda CRV dengan nilai 150.000.000. 

Selain itu, Arif juga memiliki surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 91.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 515,8 juta. 
Kemudian, harta lainnya Rp 72.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Arif sebesar Rp 3,1 miliar.

A. Tanah dan Bangunan Rp. 1.235.000.000
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, 
HIBAH TANPA AKTA Rp. 75.000.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA SIDENRENG RAPPANG, 
HIBAH TANPA AKTA Rp. 50.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA 
TEGAL, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB / KOTA 
TEGAL, HASIL SENDIRI Rp. 510.000.000

Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebelum berkarier di Jakarta, pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.

Barang Bukti Disita 

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1

5. Satu unit mobil Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto
6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
8. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved