Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sayuti Sugiono Diusir dari Kampung Halamannya di Jeneponto Usai Diduga Lecehkan Karyawan

Perdamaian itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang diterbitkan pemerintah kelurahan setempat, Minggu (13/4/2025).

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Agung Putra Pratama
PELECEHAN SEKSUAL - Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul, saat ditemui di Kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (19/2/2025). AKP Syahrul menjelaskan  Kasus dugaan pelecehan oleh pemilik toko, Sayuti (44) terhadap karyawannya, AP (23) di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan pelecehan oleh pemilik toko, Sayuti (44) terhadap karyawannya, AP (23) di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai.

Perdamaian itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang diterbitkan pemerintah kelurahan setempat, Minggu (13/4/2025).

Surat itu dijelaskan bahwa Sayuti (44) disebut sebagai pihak pertama dan korban adalah pihak kedua.

Kasus pelecehan itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) pukul 18:30 Wita.

Kedua bela pihak telah melakukan musyawarah keluarga dan menyetujui lima kesepakatan.

Berikut uraiannya:

- Pihak pertama meminta maaf kepada keluarga besar dari pihak kedua atas perbuatan pelecehan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap diri pihak kedua maupun terhadap pihak lain. 

- Pihak kedua menerima permintaan maaf dari pihak pertama asalkan pihak pertama bersedia untuk tidak masuk ke wilayah dua kelurahan yang ada di Kecamatan Binamu dan Tamalatea untuk selama-lamanya dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. 

- Pihak pertama menerima permintaan dari pihak kedua untuk tidak masuk ke wilayah yang dimaksud untuk selama-lamanya dalam jangka waktu yang tidak ditentukan sebagai ganjaran atas perbuatannya.

- Pihak pertama apabila dikemudian hari melanggar isi dari kesepakatan bersama tersebut diatas dan tejadi sesuatu hal yang tidak dinginkan termasuk penganiayaan, pengrusakan atau pembongkaran rumah yang ditempati maka keluarga besar pertama tidak akan menuntut baik secara hukum yang berlaku di negara RI maupun secara hukum adat. 

- Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila dikemudian hari ada keluarga dekat (orangtua, istri dan anak) dari pihak pertama akan di izinkan untuk masuk menghadiri pemakaman dari keluarga dekatnya, kemudian setelah pemakaman maka pihak pertama akan kembali keluar dari wilayah dua kelurahan dimaksud yang terletak di Kecamatan Binamu dan Tamalatea.

Kesepakatan tersebut diatas ditandatangani oleh 24 orang termasuk yang bersangkutan, pihak keluarga dan masing-masing pemerintah setempat.

Sementara proses hukum yang sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Jeneponto dinyatakaan berakhir.

"Kemarin sore sudah cabut laporan," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Syahrul melalui telepon.

Syahrul enggan berkomentar terkait permintaan korban kepada Sayuti untuk tidak menginjakkan kaki di dua kelurahan dimaksud yang ada di Kecamatan Binamu dan Tamalatea.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved