Besaran Gaji Dosen PNS, Mengapa 714 CPNS 2024 Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri?
Inilah besaran gaji dan tunjangan dosen PNS Kemendiktisaintek, mengapa 714 dosen CPNS 2024 formasi Kemendikbud memilih mengundurkan diri?
TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi dosen pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Viral 714 CPNS 2024 formasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendiktisaintek) mengundurkan diri.
714 peserta lulus CPNS 2024 itu memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Padahal tahapan selesi CPNS 2024 lalu begitu panjang dan ketat.
Untuk formasi Kemendikbud, diawali seleksi kompetensi dasar (SKD) lalu dilanjutkan tes wawancara, praktik mengajar (microteaching), lalu ditutup dengan SKB CAT.
Kabar pengunduran diri 714 dosen CPNS itu viral setelah diunggah akun X (twitter) @Ardianto Satriawan pada Senin (14/4/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan adanya 714 CPNS dosen Kemendiktisaintek 2024 yang mengundurkan diri.
Togar mengatakan, ada 653 peserta yang mengundurkan diri dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi riwayat hidup.
"Data pengumuman kelulusan PNS pengadaan tahun 2024. Ada sejumlah 653 yang mengundurkan diri dan 61 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan waktu tenggat yang ditentukan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Ia memastikan, 653 peserta tersebut mengundurkan diri pada saat sudah diterima menjadi CPNS dosen di Kemendiktisaintek.
Meski demikian, Togar menyampaikan bahwa tidak ada sanksi yang dikenakan untuk peserta yang mengundurkan diri tersebut.
"Tentu, mereka sudah diterima. Kalau mengundurkan diri tidak ada masalah. Risikonya yang ada pada unit pengguna yang harus menghitung ulang untuk rencana sumber daya manusia," jelasnya.
Di twitter, sejumlah warganet menghubungkan pengundurkan diri dosen CPNS 2024 dengan besaran gaji.
"Tentu karena kuliah lama, mahal, dan setengah mati capeknya, berharap dapat berkontribusi dalam proses “mencerdaskan kehidupan bangsa”, tapi bayaran yang diberikan bahkan kurang untuk hidup layak, Pak," tulis akun @IamPras*****.
"Kuliah susah2 ampe S2 bahkan S3 dan dituntut MENCERDASKAN BANGSA eh dibayar 2-3 jutaan," tulis @elpn***.
Lantas berapa gaji dosen PNS Kemendiktisaintek? Berikut besarannya.
Gaji dosen PNS
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV.
Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.
Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200
Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:
Golongan III
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.903.600 per bulannya.
Gaji dosen untuk pokok tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena masih berstatus CPNS.
Gaji pokok juga akan mengalami kenaikan seiring waktu sejalan dengan kenaikan golongan PNS.
Pendapatan lain di luar gaji pokok
Untuk informasi saja, besaran gaji dosen tersebut merupakan gaji pokok.
Artinya, dosen sebenarnya masih mendapatkan pendapatan lainnya di luar gaji pokok dalam perhitungan komponen take home pay.
Selain itu yang perlu diketahui, berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya seperti sekolah tinggi kedinasan tetap mendapatkan tukin.
Meski tak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana PNS lainnya di Kemendikbud, dosen juga sebenarnya masih bisa mendapatkan pendapatannya lainnya di luar gaji pokok.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.
Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.
Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.
Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).
Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.
Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Umpar, UNM, POLITANI Kolaborasi Pelatihan Suplemen Nutrisi dan Digital Marketing 3 Daerah di Sulsel |
![]() |
---|
Dosen Belum Klaim Tukin Masih Ada Waktu hingga Agustus, Tukin ke-14 Menanti |
![]() |
---|
Profil Marshanda CPNS Polman Tewas Terseret Arus Sungai Sapanna Maros, Alumni SMAN 22 Makassar |
![]() |
---|
Penempatan Jauh Jadi Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur |
![]() |
---|
Lepas Gaji Rp3 Jutaan, Ini Alasan 1.967 CPNS 2024 Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.