Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polres Gowa Ringkus Pencuri Handphone

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Fitri (24) yang kehilangan handphone 

ISTIMEWA/Humas Polres Gowa
Pencuri handphone diringkus Resmob Polres Gowa. Pelaku pencurian handphone di Gowa ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Gowa, Senin (14/4/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Polres Gowa meringkus pelaku pencurian handphone berinisial A (29).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Fitri (24) yang kehilangan handphone 

Kanit Resmob Polres Gowa, Andi Muhammad Alfian mengatakan, kasus pencurian bermula saat korban ke toilet masjid dan menyimpan handphone miliknya di lubang angin toilet dan tertinggal.

Kemudian, korban keluar dan kembali ke rumah, namun lupa mengambil ponselnya. 

Setibanya di rumah, korban baru menyadari handphone miliknya tertinggal.

Korban pun kembali ke lokasi, namun, saat itu handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Alfian, unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi  keberadaan pelaku.

Pelaku pun berhasip ditangkap di BTN Zigma Royal Park, Minggu, (13/4/2025) malam

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia menemukan handphone milik korban di jalan, dan kemudian menggunakannya secara pribadi tanpa berusaha mengembalikannya," ujarnya, Senin (14/4/2025)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian

Saat ini pelaku ditahan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved